Bahaya Harus Dicegah
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Menganalisis materi tentang Al-Qowaidul Khamsah (Bahaya Harus Dicegah) dengan baik;
Mengomunikasikan hasil analisis tentang Al-Qowaidul Khamsah (Bahaya Harus Dicegah) dengan baik.
Kaidah fikih "Bahaya Harus Dicegah" (الضرر يزال) adalah prinsip penting dalam ilmu fikih (hukum Islam) yang menggarisbawahi bahwa segala bentuk bahaya atau kerugian harus dihindari atau dicegah. Prinsip ini menekankan pentingnya melindungi kesejahteraan fisik, mental, dan spiritual individu dan masyarakat dari bahaya yang dapat merugikan.
Penjelasan Kaidah "Bahaya Harus Dicegah":
Perlindungan terhadap Kemaslahatan: Kaidah ini didasarkan pada prinsip kemaslahatan (maslahah) dalam Islam. Melindungi individu dan masyarakat dari bahaya adalah salah satu tujuan utama hukum Islam, yang memiliki asal-usul dalam menjaga keberlangsungan dan kesejahteraan umat manusia.
Pencegahan Lebih Baik daripada Penyembuhan: Prinsip ini menunjukkan bahwa lebih baik mencegah bahaya daripada mengatasi akibat buruk yang sudah terjadi. Dalam Islam, pencegahan diutamakan untuk mencegah terjadinya kerusakan atau kerugian.
Implikasi Etika dan Spiritual: Prinsip ini tidak hanya terkait dengan masalah fisik, tetapi juga memiliki dimensi etika dan spiritual. Melindungi diri dari bahaya berarti menjaga integritas fisik dan moral serta melindungi kesejahteraan jiwa.
Proporsi dan Konteks: Prinsip ini juga mengajarkan tentang pentingnya proporsi dalam menghindari bahaya. Tidak setiap tindakan yang diambil untuk mencegah bahaya harus ekstrem, tetapi harus sesuai dengan tingkat bahaya yang ada.
Contoh Penerapan Kaidah "Bahaya Harus Dicegah":
Contoh penerapan kaidah ini adalah dalam pengambilan keputusan dalam makanan dan minuman. Jika makanan atau minuman dianggap berpotensi menyebabkan bahaya kesehatan, meskipun dalam tingkat rendah, Islam mendorong untuk menghindarinya demi menjaga kesehatan dan mencegah risiko kesehatan jangka panjang.
Kesimpulan
Kaidah fikih "Bahaya Harus Dicegah" menggarisbawahi pentingnya menghindari atau mencegah bahaya dan kerugian dalam segala aspek kehidupan. Kaidah ini mengajarkan nilai pentingnya kemaslahatan dan perlindungan terhadap individu dan masyarakat dalam Islam.