TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Menganalisis materi tentang Al-Qowaidul Khamsah (Kebiasaan bisa dijadikan sebagai hukum) dengan baik;
Mengomunikasikan hasil analisis tentang Al-Qowaidul Khamsah (Kebiasaan bisa dijadikan sebagai hukum) dengan baik;
Kaidah fikih "Kebiasaan Bisa Dijadikan Sebagai Hukum" adalah prinsip yang mengindikasikan bahwa dalam situasi di mana tidak ada aturan yang jelas dari al-Quran atau hadis yang mengatur suatu masalah, kebiasaan atau praktik yang sudah lazim dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengambil keputusan hukum. Prinsip ini mengakui pentingnya hukum yang berdasarkan praktik yang sudah mapan dalam masyarakat.
Penjelasan Kaidah "Kebiasaan Bisa Dijadikan Sebagai Hukum"
Kehidupan Sosial yang Beragam: Dalam masyarakat Islam, kehidupan sosial seringkali melibatkan situasi dan masalah yang tidak diatur secara spesifik oleh al-Quran atau hadis. Prinsip ini memberikan kerangka kerja bagi pengambilan keputusan dalam konteks tersebut.
Penghormatan terhadap Kebudayaan dan Adat: Kaidah ini mencerminkan nilai-nilai Islam yang menghormati kebudayaan dan adat setempat. Praktik yang sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat dapat dijadikan landasan hukum jika tidak ada ketentuan yang lebih spesifik.
Pertimbangan Konteks: Meskipun kebiasaan bisa dijadikan dasar hukum, konteksnya harus diperhatikan. Kebiasaan yang melanggar prinsip-prinsip Islam atau melibatkan hal yang haram (dilarang) tetap tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum.
Fleksibilitas dan Praktis: Prinsip ini memungkinkan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan, terutama dalam hal-hal yang tidak memiliki petunjuk yang jelas dalam sumber-sumber utama fikih.
Contoh Penerapan Kaidah "Kebiasaan Bisa Dijadikan Sebagai Hukum"
Contoh penerapan kaidah ini adalah dalam masalah adat istiadat pernikahan dalam berbagai budaya Islam. Jika al-Quran atau hadis tidak secara spesifik mengatur tentang beberapa aspek pernikahan tertentu, praktik yang telah berlangsung lama dalam masyarakat dapat dianggap sebagai dasar untuk mengambil keputusan hukum dalam konteks pernikahan.