TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Memahami definisi tentang Wakaf dengan baik;
Menjelaskan dasar hukum tentang Wakaf dengan baik;
Menyajikan dalam bentuk peta konsep tentang Wakaf dengan baik;
Mengomunikasikan tentang Wakaf dengan baik;
Wakaf
1. Pengertian Wakaf
Wakaf menurut bahasa berarti “menahan” sedangkan menurut istilah wakaf yaitu memberikan suatu benda atau harta yang dapat diambil manfaatnya untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat menuju keridhaan Allah Swt..
2. Hukum Wakaf
Hukum wakaf adalah sunat, hal ini didasarkan pada al-Qur’an. Firman Allah Swt.. :
“...Dan berbuatlah kebajikan agar kamu beruntung”(QS. Al Hajj [22]: 77).
Firman Allah Swt..:
“Tidak akan tercapai olehmu suatu kebaikan sebelum kamu sanggup membelanjakan sebagian harta yang kamu sayangi..”(QS. Ali Imran [3]: 92)
3. Rukun Wakaf
a. Orang yang memberikan wakaf (wākif).
b. Pihak yang diberi wakaf atau peruntukannya (maukūf alaih).
c. Barang yang yang diwakafkan (maukūf bih).
d. Pernyataan ikrar wakaf (ṣīghat).
3. Syarat-syarat Wakaf
a. Orang yang memberikan wakaf berhak atas perbuatan itu dan atas dasar kehendaknya sendiri.
b. Orang yang menerima wakaf jelas, baik berupa organisasi atau perorangan.
c. Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan.
d. Jelas ikrarnya dan penyerahannya, lebih baik dilakukan tertulis dalam akte ikrar di PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dan/atau KUA sehingga jelas dan tidak akan menimbulkan masalah dari pihak keluarga yang memberikan wakaf.
4. Macam-macam Wakaf
Wakaf dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a. Wakaf Ahly (wakaf khusus), yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik ada ikatan keluarga atau tidak, wakaf seperti ini juga biasa disebut wakaf żurri. Misalnya wakaf yang diberikan kepada seorang tokoh masyarakat atau orang yang dihormati.
b.Wakaf Khairy (wakaf untuk agama), yaitu wakaf yang secara tegas diserahkan untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kepentingan masyarakat. Misalnya wakaf untuk Masjid, Pondok Pesantren dan Madrasah.
5. Perubahan Benda Wakaf
Menurut Syafiiyah dan Malikiyah menjual dan mengganti barang wakaf dalam kondisi apapun hukumnya tidak boleh, bahkan terhadap wakaf khusus (waqaf ahly) sekalipun, seperti wakaf bagi keturunannya sendiri, dengan alasan apapun. Sementara Imam Ibnu Hanbal dan Imam Abu Hanifah membolehkan mengganti (istibdāl) semua bentuk barang wakaf, kecuali masjid. Penggantian semua bentuk barang wakaf ini berlaku, baik wakaf khusus atau umum (waqaf khairy), dengan ketentuan karena :
a. Barang wakaf sudah tidak sesuai peruntukan (mauquf ‘alaih)-nya.
b. untuk kepentingan umum yang lebih luas.
6. Hikmah Wakaf
Hikmah disyari’atkannya wakaf, antara lain sebagai berikut :
a.Menanamkan sifat sakha (dermawan) dan melatih menolong kepentingan orang lain.
b. Menghidupkan lembaga-lembaga sosial maupun keagamaan demi syi’ar Islam dan keunggulan kaum muslimin.
c. Memotivasi umat Islam untuk berlomba-lomba dalam beramal karena pahala wakaf akan terus mengalir sekalipun pemberi wakaf telah meninggal dunia.
d. Menyadarkan umat bahwa harta yang dimiliki itu ada fungsi sosial yang harus dikeluarkan.