PERTEMUAN 13
Umrah (Syarat, rukun, dan wajib umrah)
Umrah (Syarat, rukun, dan wajib umrah)
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Menganalisis materi tentang Umrah (Syarat, rukun, dan wajib umrah) dengan baik;
Memahami materi tentang Umrah (Syarat, rukun, dan wajib umrah) dengan baik;
Menyajikan hasil analisis materi tentang Umrah (Syarat, rukun, dan wajib umrah) dengan baik;
Menggomunikasikan materi tentang Umrah (Syarat, rukun, dan wajib umrah) dengan baik;
Beragama Islam (muslim)
Dewasa (baligh)
Berakal Sehat (‘aqil)
Merdeka, bukan budak (hurriyyah)
Mampu (istitha’ah)
Ihram dengan niat umroh karena Allah, sambil mengatakan لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً
Thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran
Sa’i, yaitu berlari-lari kecil sebanyak 7 kali antara Shafa dan Marwah
Tahallul, Bercukur atau bergunting, sekurang-kurangnya dengan memotong tiga helai rambut
Tertib (berurutan).
Wajib umroh hanya satu, yaitu Ihram dari Miqat
Miqat
Miqat adalah ketentuan waktu dan tempat yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya untuk melaksanakan ibadah Haji dan Umrah.
Miqat ada 2, yaitu :
Miqat Zamani
Miqat Makani
A. Miqat Zamani
Dalam ibadah umroh tidak ada ketentuan waktu pelaksanaannya. Seseorang boleh melakukan umroh kapan saja ia kehendaki dalam sepanjang tahun.
B. Miqat Makani
Yaitu tempat-tempat yang telah ditentukan oleh syariat untuk mengawali ihram bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah umroh atau haji.