· Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan dengan Sebab Keraguan
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Menganalisis materi tentang Al-Qowaidul Khamsah (Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan sebab keraguan) dengan baik;
Mengomunikasikan hasil analisis tentang Al-Qowaidul Khamsah (Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan sebab keraguan) dengan baik;
Kaidah fikih "Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan dengan Sebab Keraguan" merupakan prinsip penting dalam ilmu fikih (hukum Islam). Prinsip ini mengacu pada pandangan bahwa keyakinan yang kuat tidak dapat dihapus atau dihilangkan oleh adanya keraguan atau ketidakpastian.
Penjelasan Kaidah "Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan dengan Sebab Keraguan":
Ketegasan Keyakinan: Prinsi ini mengakui bahwa keyakinan yang kokoh dan tegas tidak akan tergoyahkan oleh keraguan atau ketidakpastian. Jika seseorang memiliki keyakinan yang kuat terhadap suatu hukum atau situasi, keraguan atau pertanyaan yang muncul tidak akan merubah keyakinan itu secara otomatis.
Implikasi dalam Pengambilan Keputusan: Dalam konteks fikih, kaidah ini memiliki implikasi pada pengambilan keputusan hukum. Jika seseorang memiliki keyakinan kuat bahwa suatu tindakan adalah haram (dilarang) atau wajib (wajib dilakukan), keraguan atau perasaan tidak akan mengubah pandangan itu kecuali ada bukti yang jelas untuk mengubah keyakinan tersebut.
Perlindungan terhadap Keyakinan: Prinsip ini mencegah penghilangan keyakinan yang kokoh hanya karena munculnya keraguan. Ini juga menghargai pentingnya keyakinan pribadi dalam konteks hukum Islam.
Untuk penjelasan lebih lanjut tentang kaidah ini, bisa dibaca pada buku fikih digital kelas 12 KMA 183 yang telah dibagikan pada sites ini...