A. TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Memahami definisi tentang Salam dengan baik;
Menjelaskan dasar hukum tentang Salam dengan baik;
Menyajikan dalam bentuk peta konsep tentang Salam dengan baik;
Mengomunikasikan tentang Salam dengan baik;
Salām (Jual Beli Sistem Inden Atau Pesan)
1. Pengertian Salām
Kata salam berasalَّ dari kata at-taslīm (سلِيْمالت) yaitu menyerahkan. Kata ini semakna dengan as-salaf (السلف) yang bermakna memberikan sesuatu dengan mengharapkan hasil di kemudian hari. Menurut Istilah jual beli bentuk salam yaitu merupakan pembelian barang yang pembayarannya dilunasi dimuka, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.
Dalam jual beli salām ini, resiko terhadap barang yang diperjualbelikan masih berada pada penjual sampai waktu penyerahan barang. Pihak pembeli berhak untuk meneliti dan dapat menolak barang yang akan diserahkan apabila tidak sesuai dengan spesifikasi awal yang disepakati.
2. Rukun dan Syarat Jual Beli Salām
Dalam jual beli salām, terdapat rukun yang harus dipenuhi, yaitu:
a. Pembeli (muslam)
b. Penjual (muslam ilaih)
c. Modal / uang (ra’sul māl)
d. Barang (muslam fīh). Barang yang menjadi obyek transaksi harus telah terspesifikasi secara jelas dan dapat diakui sebagai hutang. Sedangkan syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a. Pembayaran dilakukan dimuka (kontan)
b. Dilakukan pada barang-barang yang memiliki kriteria jelas
c. Penyebutan kriteria barang dilakukan saat akad dilangsungkan
d. Penentuan tempo penyerahan barang pesanan
e. Barang pesanan tersedia pada saat jatuh tempo
f. Barang pesanan adalah barang yang pengadaannya dijamin pengusaha