PERTEMUAN 4
Syarat dan Rukun Nikah
Syarat dan Rukun Nikah
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Memahami materi Syarat dan Rukun Nikah (Menganalisis Wali, Saksi, Ijab Qabul, dan Mahar) dengan baik;
Menjelaskan dasar hukum tentang materi Syarat dan Rukun Nikah (Menganalisis Wali, Saksi, Ijab Qabul, dan Mahar) dengan baik;
Menyajikan dalam bentuk peta konsep tentang materi Syarat dan Rukun Nikah (Menganalisis Wali, Saksi, Ijab Qabul, dan Mahar) dengan baik;
Mengomunikasikan tentang materi Syarat dan Rukun Nikah (Menganalisis Wali, Saksi, Ijab Qabul, dan Mahar) dengan baik;
1. Pengertian
Rukun nikah adalah unsur pokok yang harus dipenuhi, hingga pernikahan menjadi sah.
2. Rukun dan syarat nikah
Adapun rukun dan syarat nikah, berikut penjelasan singkatnya:
a. Calon suami, syaratnya :
1) Beragama Islam
2) Benar-benar seorang laki-laki
3) Menikah bukan karena dasar paksaan
4) Tidak beristri empat. Jika seorang laki-laki mencerai salah satu dari keempat istrinya, selama istri yang tercerai masih dalam masa iddah, maka ia masih dianggap istrinya. Dalam keadaan seperti ini, laki-laki tersebut tidak boleh menikah dengan wanita lain hingga masa iddah berakhir.
5) Mengetahui bahwa calon istri bukanlah wanita yang haram ia nikahi
6) Calon istri bukanlah wanita yang haram dimadu dengan istrinya, seperti menikahi saudara perempuan kandung istrinya (ini berlaku bagi seorang laki-laki yang akan melakukan poligami)
7) Tidak sedang berihram haji atau umrah
b. Calon istri, syaratnya :
1) Beragama Islam
2) Benar-benar seorang perempuan
3) Mendapat izin menikah dari walinya
4) Bukan sebagai istri orang lain
5) Bukan sebagai mu’taddah (wanita yang sedang dalam masa iddah)
6) Tidak memiliki hubungan mahram dengan calon suaminya
7) Bukan sebagai wanita yang pernah di li’an calon suaminya (dilaknat suaminya karena tertuduh zina)
8) Atas kemauan sendiri
9) Tidak sedang ihram haji atau umrah
c. Wali, syaratnya :
1) Laki-laki
2) Beragama Islam
3) Baligh (dewasa)
4) Berakal
5) Merdeka (bukan berstatus sebagai hamba sahaya)
6) Adil
7) Tidak sedang ihram haji atau umrah
d. Dua orang saksi, syaratnya :
1) Dua orang laki-laki
2) Beragama Islam
3) Dewasa/baligh, berakal, merdeka dan adil
4) Melihat dan mendengar
5) Memahami bahasa yang digunkan dalam akad
6) Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah
7) Hadir dalam ijab qabul
e. Ijab qabul, syaratnya :
1) Menggunakan kata yang bermakna menikah ( نكاح ) atau menikahkan (التزویج), baik bahasa Arab, bahasa Indonesia, atau bahasa daerah sang pengantin.
2) Lafaz ijab qabul diucapkan pelaku akad nikah (pengantin laki-laki dan wali pengantin perempuan).
3) Antara ijab dan qabul harus bersambung tidak boleh diselingi perkataan atau perbuatan lain.
4) Pelaksanaan ijab dan qabul harus berada pada satu majelis (tempat) dan tidak dikaitkan dengan suatu persyaratan apapun.
5) Tidak dibatasi dengan waktu tertentu.