PERTEMUAN 15
Tata Cara dan Pelaksanaan Pembagian Warisan
Tata Cara dan Pelaksanaan Pembagian Warisan
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Memahami materi Tata Cara dan Pelaksanaan Pembagian Warisan dengan baik;
Menjelaskan dasar hukum tentang materi Tata Cara dan Pelaksanaan Pembagian Warisan dengan baik;
Menyajikan dalam bentuk peta konsep tentang materi Tata Cara dan Pelaksanaan Pembagian Warisan dengan baik;
Mengomunikasikan tentang materi Tata Cara dan Pelaksanaan Pembagian Warisan dengan baik;
1. Langkah-langkah sebelum pembagian harta warisan
Sebelum membagi harta warisan, terdapat beberapa hal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu oleh ahli waris. Hal pertama yang perlu dilakukan saat membagi harta warisan adalah menentukan harta warisan itu sendiri, yakni harta pribadi dari orang yang meninggal, bukan harta orang lain. Setelah jelas harta warisannya, para ahli waris harus menyelesaikan beberapa kewajiban yang mengikat muwaris, antara lain:
a. Biaya Perawatan jenazah
b. Pelunasan utang piutang
Hutang kepada Allah, misalnya, zakat, ibadah haji, kifaratt dan lain sebagainya.
Hutang kepada manusia baik berupa uang atau bentuk utang lainnya.
c. Pelaksanaan wasiat
Wajib menunaikan seluruh wasiat muwaris selama tidak melebihi sepertiga dari jumlah seluruh harta peninggalan, meskipun muwaris menghendaki lebih. Dalam surat An-Nisa [4]: 12 Allah berfirman:
“....Sesudah dipenuhi wasiat dan sesudah dibayar utangnya” (QS. An- Nisa' [4] : 12).
Pada uraian di muka sudah diterangkan tentang ketentuan bagian masing- masing ahli waris. Di antara mereka ada yang mendapat ½ , ¼, 1/8, 1/3, 2/3 dan 1/6. Dapat dilihat bahwa semua bilangan tersebut adalah bilangan pecahan.
Cara pelaksanaan pembagian warisannya adalah dengan cara menentukan dan mengidentifikasi ahli waris yang ada. Kemudian menentukan di antara mereka yang termasuk :
a) Ahli warisnya yang meninggal;
b) Ahli waris yang terhalang karena sebab-sebab tertentu, seperti membunuh, perbedaan agama, dan menjadi budak.
c) Ahli waris yang terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan yang meninggal;
d) Ahli waris yang berhak mendapatkan warisan.
Cara pelaksanaan pembagian : jika seorang mendapat bagian 1/3 dan mendapat bagian ½, maka pertama-tama harus dicari KPK ( Kelipatan Persekutuan Terkecil) dari bilangan tersebut. KPK dari kedua bilangan tersebut adalah 6, yaitu bilangan yang dapat dibagi dengan angka 3 dan 2.
Contoh : Seorang meninggal ahli waris terdiri dari ibu, bapak, suami, seorang anak laki-laki dan anak perempuan,kakek dan paman.