PERTEMUAN 12
Peradilan Islam
Peradilan Islam
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Menelaah dasar hukum materi tentang Peradilan Islam dengan baik;
Memahami materi tentang Peradilan Islam dengan baik;
Menyajikan dalam bentuk peta konsep materi tentang Peradilan Islam dengan baik;
Mengomunikasikan penerapan ketentuan materi tentang Peradilan Islam dengan baik;
1. Pengertian Peradilan
Peradilan dalam pembahasan fikih diistilahkan dengan qadha’ ( قضاء ). Istilah tersebut diambil dari kata
یقضي -قضى yang memiliki arti memutuskan, menyempurnakan, menetapkan. Adapun secara makna terminologi, peradilan adalah adalah suatu lembaga pemerintah atau negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan keputusan perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Tempat untuk mengadili perkara disebut pengadilan. Orang yang bertugas mengadili perkara disebut Qadi atau hakim. Dengan demikian, hukum yang dijadikan dasar peradilan Islam adalah hukum Islam.
Sebagai lembaga negara yang mendapatkan tugas untuk memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan harus memainkan fungsinya dengan baik. Diantara fungsi terpenting peradilan adalah:
a) Menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
b) Mewujudkan keadilan yang menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat.
c) Melindungi jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat.
d) Mengaplikasikan nilai-nilai amar makruf nahi munkar, dengan menyampaikan hak kepada siapapun yang berhak menerimanya dan menghalangi orang-orang zalim dari tindak aniaya yang akan mereka lakukan.
Sesuai dengan fungsi dan tujuan peradilan sebagaimana dijelaskan di atas, maka dengan adanya lembaga peradilan akan diperoleh hikmah yang sangat besar bagi kehidupan umat, yaitu:
a) Terwujudnya masyarakat yang aman, tertib dan bersih, karena setiap orang terlindungi haknya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah dimana beliau Saw. menjelaskan bahwa satu masyarakat tidak dinilai bersih, jika hak orang-orang yang lemah diambil orang-orang yang kuat.
b) Terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa, karena masyarakat telah menjelma menjadi masyarakat bersih dan tertib.
c) Terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat. Artinya setiap hak orang dihargai dan dilindungi. Allah Swt berfirman :
"….. dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat". (QS.An Nisa [4]: 58).
d) Terciptanya ketentraman, kedamaian, dan keamanan dalam masyarakat.
e) Dapat mewujudkan suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah bagi semua pihak.