PERTEMUAN 12
Ahli Waris yang Tidak Bisa Gugur Haknya, dan Permasalahan Ahli Waris
Ahli Waris yang Tidak Bisa Gugur Haknya, dan Permasalahan Ahli Waris
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Memahami materi Ahli Waris yang Tidak Bisa Gugur Haknya, dan Permasalahan Ahli Waris dengan baik;
Menjelaskan dasar hukum tentang materi Ahli Waris yang Tidak Bisa Gugur Haknya, dan Permasalahan Ahli Waris dengan baik;
Menyajikan dalam bentuk peta konsep tentang materi Ahli Waris yang Tidak Bisa Gugur Haknya, dan Permasalahan Ahli Waris dengan baik;
Mengomunikasikan tentang materi Ahli Waris yang Tidak Bisa Gugur Haknya, dan Permasalahan Ahli Waris dengan baik;
Furudul Muqaddarah
Syariat Islam menetapkan jumlah furudhul muqaddarah (bagian-bagian yang sudah ditentukan) sejumlah 6 macam. Berdasarkan buku Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia (Edisi Revisi) oleh Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, furudhul muqaddarah adalah sebagai berikut:
1. Dua per tiga (2/3)
2. Sepertiga (1/3)
3. Seperenam (1/6)
4. Setengah (1/2)
5. Seperempat (1/4)
6. Seperdelapan (1/8)
zawil furud
Mengacu pada sumber yang sama, ada 12 golongan yang termasuk ke dalam dzawil furudh dan terbagi menjadi dua jenis, yaitu dzawil furudh sababiyah dan dzawil furudh nasabiyah.
Dzawil furudh sababiyah yaitu ahli waris yang memperoleh harta warisan karena hubungan pernikahan, terdiri dari suami dan istri. Lain halnya dengan dzawil furudh nasabiyah yang artinya ahli waris menerima harta warisan karena faktor nasab atau keturunan.
Adapun, terdapat 10 pihak yang terhitung sebagai sebab nasab, antara lain sebagai berikut:
Ayah
Ibu
Anak perempuan
Cucu perempuan dari anak laki-laki
Saudara perempuan sekandung
Saudara perempuan seayah
Saudara laki-laki seibu
Saudara perempuan seibu
Kakek
Nenek
Pembagian Dzawil Furudh Berdasarkan Dalil Al-Qur'an
Merujuk pada beberapa potongan ayat surat An Nisa, berikut merupakan pembagian harta waris bagi dzawil furudh.
1. Dzawil Furudh dengan Bagian Setengah (½) Harta Waris
Surat An-Nisa ayat 12
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ
Artinya: "Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak,"
Surat An-Nisa ayat 176
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ
Artinya: "Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalālah). Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah, (yaitu) jika seseorang meninggal dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya,"
2. Dzawil Furudh dengan Bagian Seperempat (¼) Harta Waris
Surat An-Nisa ayat 12
فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ
Artinya: "Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya,"
Surat An-Nisa ayat 12
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ
Artinya: "Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak,"
3. Dzawil Furudh dengan Bagian Seperdelapan (⅛) Harta Waris
Surat An-Nisa ayat 12
فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
Artinya: "Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan,"
4. Dzawil Furudh dengan Bagian Dua Pertiga (⅔) Harta Waris
Surat An-Nisa ayat 176
فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗ
Artinya: "Akan tetapi, jika saudara perempuan itu dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan,"
Surat An-Nisa ayat 11
فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ
Artinya: "Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan,"
4. Dzawil Furudh dengan Bagian Sepertiga (⅓) Harta Waris
Surat An-Nisa ayat 11
فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ
Artinya: "Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga,"
Surat An-Nisa ayat 12
فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ
Artinya: "Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu,"
5. Dzawil Furudh dengan Bagian Seperenam (⅙) Harta Waris
Surat An-Nisa ayat 11
وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ
Artinya: "Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak,"
Surat An-Nisa ayat 12
وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ
Artinya: "Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta,"
6. Dzawil Furudh dengan Bagian Seperenam (1/8)
Istri, seorang atau lebih dengan ketentuan apabila si mayit meninggalkan: anak dan cucu