Pembunuh
Orang yang membunuh tidak bisa mewarisi harta peninggalan dari orang yang dibunuhnya, baik ia membunuhnya secara sengaja atau karena suatu kesalahan. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
2. Budak
Orang yang berstatus budak, apa pun jenisnya, tidak bisa menerima harta warisan karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
3. Orang Murtad
Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam. Berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari yang menyatakan: لاَ يَرِثُ المُسْلِمُ الكَافِرَ وَلاَ الكَافِرُ المُسْلِمَ Artinya: “Seorang Muslim tidak bisa mewarisi seorang kafir, dan seorang kafir tidak bisa mewarisi seorang Muslim.” Bagaimana dengan sesama orang kafir namun beda agama? Dalam hal warisan ini para ulama menghukumi bahwa agama apa pun selain Islam dianggap sebagai satu agama sehingga mereka yang beragama non-Islam dapat saling mewarisi satu sama lain. Maka bila dalam satu keluarga ada beda-beda agama selain Islam di antara angggota keluarganya mereka bisa saling mewarisi satu sama lain. Dalam hal perkara yang menjadikan tercegahnya seseorang mendapatkan harta warisan ini Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dalam kitabnya Matnur Rahabiyyah menuturkan: ويمنع الشخص من الميراث ... واحدة من علل ثلاث رق وقــــتل واختــلاف دين ... فافهم فليس الشك كاليقين Artinya: Yang mencegah seseorang mendapatakan warisan Adalah satu dari tiga alasan Yakni budak, membunuh dan berbedanya agama Maka pahamilah, karena kergauan tak sama dengan keyakinan
4. Perbedaan Agama
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dikatakan.
لا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الكَافِرَ، ولا يَرِثُ الكَافِرُ الْمُسْلِمَ
Artinya, “Orang muslim tidak bisa wewarisi orang kafir (begitu juga sebaliknya) orang kafir tidak bisa mewarisi orang muslim,” (HR Bukhari dan Muslim).
Apabila seorang muslim meninggal dunia dan ada ahli warisnya yang nonmuslim, semua ulama sepakat bahwa pihak ahli waris non muslim tidak bisa mendapatkan warisan sebab ia berbeda keyakinan. Lantas, bagaimana jika ahli warisnya adalah muslim misalnya bapaknya kafir sedangkan anaknya muslim. Apakah anaknya itu bisa mendapatkan warisan dari bapaknya? Dengan mengacu pada bunyi hadits di atas mayoritas ulama berpendapat seorang muslim tetap tidak bisa mewarisi harta orang kafir. Ini artinya, jika bapaknya kafir sedang anaknya muslim, si anak tetap tidak bisa mewarisi harta bapaknya.
أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ الْكَافِرَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمَ وَأَمَّا الْمُسْلِمُ فَلَا يَرِثُ الْكَافِرَ أَيْضًا عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ
Artinya, “Para ulama telah sepakat bahwa orang kafir tidak bisa mewarisi harta orang muslim. Begitu juga menurut mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan generasi setelahnya berpendapat bahwa orang muslim tidak bisa mewarisi harta orang kafir.” Pandangan mayoritas ulama yang menyatakan bahwa muslim tidak bisa mewarisi harta nonmuslim mengandaikan ada pandangan dari minoritas ulama yang memperbolehkannya.
Disamping membaca materi diatas, kalian bisa memperluas wawasan dengan membuka buku fikih yang telah dibagikan pada halaman E Book