PERTEMUAN 16
Tergugat dan Sumpah
Tergugat dan Sumpah
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Menelaah dasar hukum materi tentang Tergugat dan Sumpah dengan baik;
Memahami materi tentang Tergugat dan Sumpah dengan baik;
Mengomunikasikan penerapan ketentuan materi tentang Tergugat dan Sumpah dengan baik;
1. Pengertian tergugat
Orang yang terkena gugatan dari penggugat disebut tergugat. Tergugat bisa membela diri dengan membantah kebenaran gugatan melalui dua cara:
a. Menunjukkan bukti-bukti
b. Bersumpah.
Rasulullah Saw. bersabda :
"Pendakwa harus menunjukkan bukti-bukti dan terdakwa harus bersumpah". (HR Al-Baihaqi).
Dalam peradilan ada beberapa pengistilahan yang perlu dipahami:
a. Materi gugatan disebut hak
b. Penggugat disebut mudda'i
c. Tergugat disebut mudda'i ‘alaih
d. Keputusan mengenai hak penggugat disebut mahkum bih
e. Orang yang dikenai putusan untuk diambil haknya disebut mahkum bih (istilah ini bisa jatuh pada tergugat sebagaimana juga bisa jatuh pada penggugat).
2. Tujuan sumpah
Tujuan sumpah dalam perspektif Islam ada dua, yaitu:
a. Menyatakan tekad untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab terhadap tugas tersebut.
b. Membuktikan dengan sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan di pihak yang benar.
Tujuan sumpah yang kedua inilah yang dilakukan di pengadilan. Sumpah tergugat adalah sumpah yang dilakukan pihak tergugat dalam rangka mempertahankan diri dari tuduhan penggugat. Selain sumpah, tergugat juga harus menunjukkan bukti-bukti tertulis dan bahan-bahan yang meyakinkan hakim bahwa dirinya memang benar-benar tidak bersalah.
3. Syarat-syarat orang yang bersumpah
Orang yang bersumpah harus memenuhi tiga syarat berikut:
a. Mukallaf
b. Kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari siapapun
c. Disengaja bukan karena terlanjur dan lain-lain
d. Lafaz-lafaz Sumpah
Ada tiga lafaz yang bisa digunakan untuk bersumpah, yaitu : تالله، والله، بالله, arti ketiga lafaz tersebut adalah “Demi Allah”. Rasulullah Saw pernah bersumpah dengan menggunakan lafaz واللَّه riwayat berikut:
“ Demi Allah, sesungguhnya aku akan memerangi kaum Quraisy. Kalimat ini beliau ulangi tiga kali. (HR. Abu Daud).
Konsekuensi yang harus dilakukan oleh seseorang yang melanggar sumpah adalah membayar kifarat yamin (denda pelanggaran sumpah) dengan memilih salah satu dari ketiga ketentuan berikut:
a) Memberikan makanan pokok pada sepuluh orang miskin, dimana masingmasing dari mereka mendapatkan ¾ liter.
b) Memberikan pakaian yang pantas pada sepuluh orang miskin.
c) Memerdekakan hamba sahaya.
Jika pelanggar sumpah masih juga tidak mampu membayar kifarat dengan melakukan salah satu dari tiga hal di atas, maka ia diperintahkan untuk berpuasa tiga hari. Sebagaimana hal ini Allah jelaskan dalam Firman-Nya:
"……… maka kifarattnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kifarattnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kifaratt sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS. Al- Maidah [5] : 89).