TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Memahami definisi tentang materi Mafhum dengan baik;
Menyimpulkan tentang materi Mafhum dengan baik;
Mengomunikasikan tentang materi Mafhum dengan baik;
MAFHUM
Dalam ushul fiqh (ilmu dasar dalam hukum Islam), "mafhūm" merujuk pada konsep pemahaman atau implikasi yang terkandung dalam suatu teks hukum (nash), terutama dalam teks Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad. Istilah ini merujuk pada makna tersirat atau implisit yang dapat diambil dari teks hukum tersebut, meskipun makna tersebut tidak secara eksplisit disebutkan dalam teks.
Dalam konteks mafhūm, terdapat dua jenis pemahaman:
Mafhūm al-Mukhālafah (Pemahaman Implikasi Kebalikan): Ini merujuk pada pemahaman bahwa jika suatu teks hukum menyatakan suatu hal adalah haram (larangan), maka secara implisit mengisyaratkan bahwa segala yang berlawanan dengan hal tersebut adalah halal (diperbolehkan). Contohnya, jika dalam Al-Quran disebutkan bahwa "Minuman beralkohol adalah haram," maka secara implisit dapat dipahami bahwa minuman non-alkohol adalah halal.
Mafhūm al-Musāwābah (Pemahaman Implikasi Kesamaan): Ini merujuk pada pemahaman bahwa jika suatu teks hukum menyatakan suatu hal memiliki suatu sifat atau hukum tertentu, maka secara implisit mengisyaratkan bahwa hal yang serupa atau setara memiliki sifat atau hukum yang sama. Contohnya, jika Al-Quran menyatakan bahwa "Daging domba yang disembelih dengan cara yang benar adalah halal," maka dapat diambil pemahaman bahwa daging domba lain yang disembelih dengan cara yang benar juga halal.
Pemahaman mafhūm ini merupakan salah satu aspek penting dalam ijtihad (usaha penafsiran hukum) dan ushul fiqh, karena memungkinkan mujtahid (ahli ushul fiqh) untuk mengambil kesimpulan hukum yang tidak hanya berdasarkan teks yang eksplisit, tetapi juga berdasarkan implikasi dan pemahaman yang terkandung dalam teks tersebut. Hal ini memungkinkan hukum Islam untuk bersifat lebih komprehensif dan relevan dengan berbagai situasi yang mungkin tidak diatur secara eksplisit dalam sumber-sumber hukum utama.