PERTEMUAN 6
Hak dan Kewajiban Suami Isteri
Hak dan Kewajiban Suami Isteri
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Memahami materi Hak dan Kewajiban Suami Isteri dengan baik;
Menjelaskan dasar hukum tentang materi Hak dan Kewajiban Suami Isteri dengan baik;
Menyajikan dalam bentuk peta konsep tentang materi Hak dan Kewajiban Suami Isteri dengan baik;
Mengomunikasikan tentang materi Hak dan Kewajiban Suami Isteri dengan baik;
1. Kewajiban bersama suami istri
a. Mewujudkan pergaulan yang serasi, rukun, damai, dan saling pengertian;
b. Menyanyangi semua anak tanpa diskriminasi
c. Memelihara, menjaga, mengajar dan mendidik anak
d. Kewajiban suami
e. Kewajiban memberi nafkah
2. Kewajiban bergaul dengan istri secara baik ( Q.S. an-Nisa [4]: 19)
a. Kewajiban memimpin keluarga (Q.S. an-Nisa’ [4] : 34)
b. Kewajiban mendidik keluarga (Q.S. at-Taḥrim [66]: 6)
3. Kewajiban Isteri
a. Kewajiban mentaati suami
b. Kewajiban menjaga kehormatan (Q.S. an-Nisā’ [4] : 34)
c. Kewajiban mengatur rumah tangga
d. Kewajiban mendidik anak (Q.S. al-Baqarah [2] : 228)
1. Hikmah bagi Individu dan Keluarga
a. Terwujudnya kehidupan yang tenang dan tentram karena terjalinnya cinta dan kasih sayang diantara sesama lihat (QS. Al-Rum [30]: 21)
b. Dengan adanya pernikahan maka tujuan daripada Syariat tentang nikah tercapai yaitu menjaga keturunan
c. Pernikahan tidak saja hanya menjalankan hak dan kewajiban bagi suami istri yang dipenuhi akan tetapi rasa saling mengerti diantara keduanyapun harus dipahami.
2. Hikmah bagi Masyarakat
a. Terjaminnya ketenangan dan ketentraman anggota masyarakat, karena dengan pernikahan perbuatan-perbuatan maksiat yang biasa dilakukan masyarakat yang belum menikah akan terkurangi.
b. Dapat memperkuat tali persaudaraan dan menumbuhkan rasa cinta dan kasih serta tolong-menolong diantara masyarakat.