TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Memahami definisi tentang materi Mafhum dengan baik;
Menyimpulkan tentang materi Mafhum dengan baik;
Mengomunikasikan tentang materi Mafhum dengan baik;
MAFHUM
Dalam ushul fiqh (ilmu dasar dalam hukum Islam), "mafhūm" merujuk pada konsep pemahaman atau implikasi yang terkandung dalam suatu teks hukum (nash), terutama dalam teks Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad. Istilah ini merujuk pada makna tersirat atau implisit yang dapat diambil dari teks hukum tersebut, meskipun makna tersebut tidak secara eksplisit disebutkan dalam teks.
Dalam konteks mafhūm, terdapat dua jenis pemahaman:
Mafhūm al-Mukhālafah (Pemahaman Implikasi Kebalikan): Ini merujuk pada pemahaman bahwa jika suatu teks hukum menyatakan suatu hal adalah haram (larangan), maka secara implisit mengisyaratkan bahwa segala yang berlawanan dengan hal tersebut adalah halal (diperbolehkan). Contohnya, jika dalam Al-Quran disebutkan bahwa "Minuman beralkohol adalah haram," maka secara implisit dapat dipahami bahwa minuman non-alkohol adalah halal.
Mafhūm al-Musāwābah (Pemahaman Implikasi Kesamaan): Ini merujuk pada pemahaman bahwa jika suatu teks hukum menyatakan suatu hal memiliki suatu sifat atau hukum tertentu, maka secara implisit mengisyaratkan bahwa hal yang serupa atau setara memiliki sifat atau hukum yang sama. Contohnya, jika Al-Quran menyatakan bahwa "Daging domba yang disembelih dengan cara yang benar adalah halal," maka dapat diambil pemahaman bahwa daging domba lain yang disembelih dengan cara yang benar juga halal.
Pemahaman mafhūm ini merupakan salah satu aspek penting dalam ijtihad (usaha penafsiran hukum) dan ushul fiqh, karena memungkinkan mujtahid (ahli ushul fiqh) untuk mengambil kesimpulan hukum yang tidak hanya berdasarkan teks yang eksplisit, tetapi juga berdasarkan implikasi dan pemahaman yang terkandung dalam teks tersebut. Hal ini memungkinkan hukum Islam untuk bersifat lebih komprehensif dan relevan dengan berbagai situasi yang mungkin tidak diatur secara eksplisit dalam sumber-sumber hukum utama.
Proses penarikan mafhum dari suatu teks hukum berbeda dari penarikan makna yang eksplisit atau tersurat dari teks tersebut dalam beberapa hal utama:
Keterbukaan pada Kemungkinan Tersirat: Ketika penafsiran hukum berfokus pada makna eksplisit atau tersurat, mujtahid berusaha untuk memahami dan mengklarifikasi apa yang sudah secara jelas disampaikan dalam teks. Namun, dalam penarikan mafhum, mujtahid dapat lebih terbuka pada kemungkinan makna tersirat atau implikasi yang tidak secara langsung disebutkan dalam teks.
Penafsiran yang Lebih Spekulatif: Proses penarikan mafhum seringkali melibatkan spekulasi atau penalaran tambahan untuk mengidentifikasi makna tersirat. Ini memungkinkan mujtahid untuk mencari implikasi hukum yang mungkin tidak ditemukan secara eksplisit dalam teks, tetapi harus disusun berdasarkan logika dan pengetahuan hukum.
Fleksibilitas dalam Penarikan Kesimpulan: Penarikan makna eksplisit atau tersurat dari teks cenderung lebih kaku karena terbatas pada apa yang sudah disebutkan dalam teks. Di sisi lain, dalam penarikan mafhum, terdapat lebih banyak ruang bagi mujtahid untuk mempertimbangkan konteks, prinsip-prinsip hukum Islam, dan pemahaman yang lebih luas dalam menentukan hukum.
Keterkaitan dengan Prinsip-prinsip Ushul Fiqh: Penarikan mafhum erat terkait dengan prinsip-prinsip ushul fiqh (ilmu dasar dalam hukum Islam), seperti Al-Qiyas (analogi), Al-Istihsan (preferensi), dan Al-Maslaha (kepentingan umum). Ini berarti bahwa dalam penarikan mafhum, mujtahid seringkali harus menggabungkan prinsip-prinsip ini dengan pemahaman teks untuk mencapai kesimpulan hukum.
Pemahaman yang Lebih Komprehensif: Penarikan mafhum dapat memungkinkan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap hukum Islam karena mujtahid tidak hanya terbatas pada apa yang telah dijelaskan secara eksplisit dalam teks. Ini memungkinkan Islam untuk bersifat lebih fleksibel dan relevan dengan berbagai situasi yang mungkin tidak diatur secara eksplisit dalam sumber-sumber hukum utama.