PERTEMUAN 2
Meminang atau Khitbah
Meminang atau Khitbah
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Memahami materi Meminang atau Khitbah dengan baik;
Menjelaskan dasar hukum tentang materi Meminang atau Khitbah dengan baik;
Menyajikan dalam bentuk peta konsep tentang materi Meminang atau Khitbah dengan baik;
Mengomunikasikan tentang materi Meminang atau Khitbah dengan baik;
Khitbah artinya pinangan, yaitu permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk dijadikan istri dengan cara-cara umum yang sudah berlaku di masyarakat. Terkait dengan permasalahan khitbah Allah Swt. berfirman:
"Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. (QS. Al-Baqarah [2]: 235).
1. Cara mengajukan pinangan
a. Pinangan kepada gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya dinyatakan secara terang-terangan.
b. Pinangan kepada janda yang masih berada dalam masa iddah thalaq bain atau ditinggal mati suami tidak boleh dinyatakan secara terang-terangan.
c. Pinangan kepada mereka hanya boleh dilakukan secara sindiran. Hal ini sebagaimana Allah terangkan dalam surat al-Baqarah ayat 235 di atas.
2. Perempuan yang boleh dipinang
Perempuan-perempuan yang boleh dipinang ada tiga, yaitu :
a. Perempuan yang bukan berstatus sebagai istri orang.
b. Perempuan yang tidak dalam masa iddah.
c. Perempuan yang belum dipinang orang lain.
Rasulullah Saw. bersabda:
“Janganlah salah seorang diantara kamu meminang atas pinangan saudaranya, kecuali peminang sebelumnya meninggalkan pinangan itu atau memberikan ijin kepadanya" (HR. Al-Bukhari dan al-Nasa'i),
Tiga kelompok wanita di atas boleh dipinang, baik secara terang-terangan atau sindiran.
3. Melihat calon istri atau suami
Melihat perempuan yang akan dinikahi disunnahkan oleh agama. Karena meminang calon istri merupakan pendahuluan pernikahan. Sedangkan melihatnya adalah gambaran awal untuk mengetahui penampilan dan kecantikannya, sehingga pada akhirnya akan terwujud keluarga yang bahagia.
Beberapa pendapat tentang batas kebolehan melihat seorang perempuan yang akan dipinang, diantaranya:
a. Jumhur ulama berpendapat boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan, karena dengan demikian akan dapat diketahui kehalusan tubuh dan kecantikannya.
b. Abu Dawud berpendapat boleh melihat seluruh tubuh.
c. Imam Abu Hanifah membolehkan melihat dua telapak kaki, muka dan telapak tangan.
Terdapat sebuah riwayat bahwa Mughirah bin Syu’ban telah meminang seorang perempuan, kemudian Rasulullah bertanya kepadanya, apakah engkau telah melihatnya? Mughirah berkata “Belum”. Rasulullah bersabda:
“maka Nabi Saw, berkata: pergilah dan perhatiakanlah perempuan itu, karena hal itu akan lebih membawa kepada kedamaian dan kemesrasaan kamu berdua” (H.R. Ibnu Majah).