PERTEMUAN 1

Kepemilikan (Milkiyah)

Petunjuk Pembelajaran
  1. Sebelum Melakukan Pembelajaran Silahkan Lakukan Absensi Online Klik Disini.
  2. Setelah Membaca Do'a Sebelum Belajar, Silahkan Baca Materi dibawah ini,
  3. Materi Ini dapat diakses setiap hari kecuali absensi Online dan Evaluasi

Tujuan Pembelajaran

Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :

 


  1. KEPEMILIKAN (MILKIYAH) 

—Milkiyah menurut bahasa berasal dari kata (مِلْكٌ)  artinya sesuatu yang berada dalam kekuasaannya, sedang milkiyah  menurut istilah adalah suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan  untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain.

Siapa yang gugur dalam mempertahankan hartanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan darahnya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan agamanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan keluarganya ia syahid “

    (HR. Bukhari dan Muslim).

a.   Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat).

  Contohnya : Ikan di sungai, ikan di laut, hewan buruan, Burung-burung di alam bebas, air hujan dan lain-lain.

b.  Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil Uqud), contohnya : lewat jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, hibah atau pemberian dan lain-lain.

c.  Barang atau harta itu dimiliki karena warisan (bil Khalafiyah), contohnya : mendapat bagian harta pusaka dari orang tua, mendapat barang dari wasiat ahli waris.

d.  Harta atau barang yang didapat dari perkembang biakan (Attawalludu minal mamluk)

  Contohnya : Telur dari ayam yang dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki dan lain-lain.

Kepemilikan terhadap suatu harta ada tiga macam, yaitu :

a.  Kepemilikan penuh (milk-taam), yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap benda atau harta yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum.

b.  Kepemilikan materi, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada penguasaan materinya saja.

c.  Kepemilikan manfaat, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada pemanfaatannya saja, tidak dibenarkan secara hukum untuk menguasai harta itu.

  Menurut Dr. Husain Abdullah kepemilikan dapat dibedakan menjadi :

a.   Kepemilikan pribadi (Individu), yaitu suatu harta yang dimiliki seseorang atau kelompok,

  namun bukan untuk umum, Contohnya: Rumah, Mobil, Sawah dan lain-lain.

b.  Kepemilikan publik (umum), yaitu harta yang dimiliki oleh banyak orang. Contohnya: Jalan Raya, laut, lapangan Olah Raga dan lain-lain.

c.  Kepemilikan Negara

  Contohnya: Gedung Sekolah Negeri, Gedung Pemerintahan, Hutan dan lain-lain.


1). Pengertian Ihrazul Mubahat (Barang bebas), maksudnya adalah bolehnya seseorang memiliki harta yang tidak bertuan (belum dimiliki oleh seseorang atau kelompok).

2). Syarat Ihrazul Mubahat

  Syarat untuk terpenuhinya ihrazul mubahat adalah sebagai berikut :

a. Benda atau harta yang ditemukan itu belum ada yang memilikinya.

b. Benda atau harta yang ditemukan itu memang dimaksudkan untuk dimilikinya.

  Contohnya : burung yang menyasar dan masuk kerumah.


1). Pengertian Khalafiyah

  Khalafiyah adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru ditempat yang lama yang sudah tidak ada dalam berbagai macam hak.

2). Macam-macam Khalafiyah

  a.  Khalafiyah Syakhsyi ’an syakhsy (seseorang terhadap seseorang)

  adalah kepemilikan suatu harta dari harta yang ditinggalkan oleh pewarisnya, sebatas memiliki harta bukan mewarisi hutang si pewaris.

  b. Khalafiyah syai’in ‘an syai’in (sesuatu terhadap sesuatu)

  Adalah kewajiban seseorang untuk mengganti harta / barang milik orang lain yang dipinjam karena rusak atau hilang sesuai harga dari barang tersebut.


—Pengertian Ihyaul Mawat

  Ihyaul Mawat ialah upaya untuk membuka lahan baru atas tanah yang belum ada pemiliknya. Misalnya, membuka hutan untuk lahan pertanian, menghidupkan lahan tandus menjadi produktif yang berasal dari rawa-rawa yang tidak produktif atau tanah tandus lainnya agar menjadi produktif.