TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Memahami definisi tentang Asuransi dengan baik;
Menjelaskan dasar hukum tentang Asuransi dengan baik;
Menyajikan dalam bentuk peta konsep tentang Asuransi dengan baik;
Mengomunikasikan tentang Asuransi dengan baik;
ASURANSI
1. Pengertian Asuransi
Secara umum kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, yaitu “Insurance” yang artinya “jaminan”. Sedangkan menurut istilah ialah perjanjian pertanggungan bersama antara dua orang atau lebih. Pihak yang satu akan menerima pembayaran tertentu bila terjadi suatu musibah, sedangkan pihak yang lain (termasuk yang terkena musibah) membayar iuran yang telah ditentukan waktu dan jumlahnya.
Adapun tujuan asuransi secara umum adalah untuk kemaslahatan dan kepentingan bersama melaui semacan iuran yang dikoordinir oleh penanggung (asuransi).
2. Pengertian Asuransi Dalam Islam
Dalam menerjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa istilah, antara lain takāful (bahasa Arab), ta’mīn (bahasa Arab) dan Islamic insurance (bahasa Inggris). Istilah-istilah tersebut pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain yang mengandung makna pertanggungan atau saling menanggung. Namun dalam praktiknya istilah yang paling populer digunakan sebagai istilah lain dari asuransi dan juga paling banyak digunakan di beberapa negara termasuk Indonesia adalah istilah takāful.
3. Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari”ah
a. Asuransi Konvensioal
Asuransi konvensional Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, diantaranya adalah:
▪ Akad asuransi ini adalah akad mu’awaḍah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
▪ Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
b. Asuransi Syariah
▪ Asuransi syariah dibangun atas dasar taawun (kerja sama), tolong menolong,
saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata.
▪ Asuransi syariat tidak bersifat mu’āwaḍah, tetapi tabarru’ atau muḍārābah.
4. Manfaat asuransi syariah:
a. Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
b. Implementasi dari anjuran Rasulullah Saw. agar umat Islam salimg tolong menolong.
c. Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
d. Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
e. Meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
f. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
g. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
5. Hukum Asuransi Dalam Islam
Ada beberapa status hukum tentang asuransi,yaitu:
a. Haram.
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqi, Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i . Alasan-alasan yang mereka kemukakan:
1) Asuransi sama dengan judi
2) Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
3) Asuransi mengandung unsur riba/renten. Asuransi mengandung unsur pemerasan karena pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi.
4) Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktik-praktik riba.
5) Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
b. Boleh .
Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa dan Abd Rakhman Isa . Mereka beralasan :
1) Tidak ada naṣ yang melarang asuransi.
2) Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
3) Saling menguntungkan kedua belah pihak.
4) Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
5) Asuransi termasuk akad muḍrabah
6) Asuransi termasuk koperasi.
7) Asuransi di analogikan dgn sistem pensiun seperti taspen.
c.Subhat.
Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan halal atau haramnya asuransi tersebut. Dasarnya, dalam prinsip syariah hukum-hukum muamalah (transaksi bisnis) adalah bersifat terbuka, artinya Allah Swt. dalam Al-Qur’an hanya memberikan aturan yang bersifat garis besarnya saja. Selebihnya adalah terbuka bagi ulama mujtahid untuk mengembangkannya melalui pemikirannya selama tidak bertentangan dengan al- Qur’an dan Hadis. Al-Qur’an maupun hadits tidak menyebutkan secara nyata apa dan bagaimana berasuransi. Namun bukan berarti bahwa asuransi hukumnya haram, karena ternyata dalam hukum Islam memuat substansi perasuransian secara Islami sebagai dasar operasional asuransi syariah.