PERTEMUAN 5
TATA CARA PEMULASARAAN JENAZAH
TATA CARA PEMULASARAAN JENAZAH
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Menganalisis materi tentang tata cara pemulasaraan jenazah dengan baik;
Memahami materi tentang tata cara pemulasaraan jenazah dengan baik;
Menyajikan dalam bentuk peta konsep materi tentang tata cara pemulasaraan jenazah dengan baik;
Mengomunikasikan materi tentang tata cara pemulasaraan jenazah dengan baik.
Tata Cara Pemulasaraan Jenazah
Memandikan Jenazah
Ketentuan dan tata cara memandikan jenazah:
1. Syarat Jenazah yang dimandikan :
a. Beragama Islam
b. Tubuh / anggota badan masih ada
c. Jenazah tersebut bukan mati syahid
2. Yang berhak memandikan jenazah
a. Jenazah laki-laki yang memandikan laki-laki dan sebaliknya kecuali suami atau istri.
b. Jika tidak ada suami/istri atau mahram maka jenazah ditayamumkan.
c. Jika ada beberapa orang yang berhak maka diutamakan keluarga terdekat dengan jenazah
3. Cara memandikan jenazah
a. Ambil kain penutup dan gantikan dengan kain basahan sehingga auratnya tidak terlihat.
b. Mandikan jenazah pada tempat yang tertutup.
c. Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran.
d. Ganti sarung tangan yang baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan jika jenazah tidak hamil.
e. Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir ke arah kepala.
f. Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya, dan bersihkan hidungnya. Kemudian, wudhukan seperti wudhu untuk shalat.
g. Siramkan air ke tubuh yang sebelah kanan dahulu. Kemudian ke sebelah kirinya.
h. Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian.
i. Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
j. Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya, itulah yang wajib. Sunnah mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil.
k. Jika keluar najis dari jenazah itu setelah dimandikan dari badannya, wajib dibuang dan dimandikan kembali. Jika keluar najis setelah di atas kafan, tidak perlu untuk diulang mandinya, tetapi cukup untuk membuang najisnya saja.
l. Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain atau handuk sehingga tidak membasahi kafannya.
m. Selesai mandi, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol. Pemberian wewangian untuk jenazah sebaiknya menggunakan kapur barus.
Mengafani jenazah
Mengafani jenazah harus dilakukan dengan sebaik-baik
1. Ketentuan:
a. Kain yang digunakan hendaklah bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh.
b. Kain kafan hendaklah berwarnah putih.
c. Jumlah kain kafan bagi laki-laki hendaklah tiga lapis, sedangkan perempuan lima lapis.
d. Sebelum digunakan untuk membungkus, kain kafan hendaknya diberi wangi- wangian.
e. Tidak berlebihan dalam mengafani jenazah.
2. Cara mengafani jenazah laki-laki
a. Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas. Sebaiknya masing-masing helai diberi kapur barus.
b. Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi dengan wangi-wangian.
c. Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
d. Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
e. Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya dibawah kain kafan tiga atau lima ikatan. Lepaskan ikatan setelah dibaringkan di liang lahat.
f. Jika kain kafan tidak cukup menutupi seleruh badan jenazah, tutupkanlah bagian auratnya. Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup dengan rerumputan atau daun kayu atau kertas dan semisalnya. Jika tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah dengan apa saja yang ada. Jika banyak jenazah dan kain kafannya sedikit, boleh dikafankan dua atau tiga orang dalam satu kain kafan. Kemudian, kuburkan dalam satu liang lahat, sebagaimana dilakukan terhadap syuhada dalam perang uhud.
3. Cara mengkafani jenazah perempuan
Kain kafan perempuan terdiri atas lima lembar kain kafan putih, yaitu:
a. Lembar pertama yang paling bawah untuk menutupi seluruh badannya yang lebih lebar.
b. Lembar kedua untuk kerudung kepala.
c. Lembar ketiga untuk baju kurung.
d. Lembar keempat untuk menutup pinggang hingga kaki.
e. Lembar kelima untuk pinggul dan pahanya.
Mengafani jenazah perempuan sebagai berikut:
a. Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
b. Tutup lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
c. Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
d. Pakaikan sarung (cukup disobek saja, tidak dijahit)
e. Pakaikan baju kurungnya (cukup disobek saja, tidak dijahit)
f. Dandanilah rambutnya tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
g. Pakaikan penutup kepalanya (kerudung)
h. Membungkusnya dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulung ke dalam. Setelah itu, ikat dengan sobekan pinggir kain kafan yang setelahnya telah disiapkan di bagian bawah kain kafan, tiga atau lima ikatan, dan dilepaskan ikatannya setelah diletakkan di dalam liang lahat. Setelah itu, siap untuk dishalatkan.
Menshalati Jenazah
Islam sangat mengedepankan persaudaraan sehingga sekalipun salah satu kerabat kita sudah meninggal dunia dan sudah dikuburkan akan tetapi nilai persaudaraan itu masih bisa dirasakan. Di antaranya perintah agar orang-orang Islam yang masih hidup memohonkan ampun dan rahmat kepada Allah Swt. bagi yang telah meninggal dunia.
Dasar hukum shalat jenazah adalah :
“Shalatkanlah orang-orang yang meninggal dunia antaramu”.(HR Ibnu Majah)
Semua syarat wajib dan syarat sahnya shalat fardlu menjadi syarat dalam shalat jenazah, kecuali waktu shalat.
Setelah berdiri kemudian mulai shalat dengan urutan : takbiratul ihram dan niat, membaca surat al-Fatihah, takbir kedua membaca shalawat atas Nabi, takbir ketiga membaca doa untuk si mayat, takbir keempat membaca doa kemudian mengucap salam.
Menguburkan Jenazah
Sebelum proses penguburan sebaiknya lubang kubur dipersiapkan terlebih dahulu, dengan kedalaman minimal 2 meter agar bau tubuh yang membusuk tidak tercium ke atas dan untuk menjaga kehormatannya sebagai manusia. Selanjutnya, secara perlahan jenazah dimasukkan ke dalam kubur di tempatkan pada lubang lahat, dengan dimiringkan ke arah kiblat. Selanjutnya, tali pengikat jenazah bagian kepala dan kaki dibuka agar menyentuh tanah langsung.
Agar posisi jenazah tidak berubah, sebaiknya diberi bantal dengan bulatan tanah atau bulatan tanah kecil. Selanjutnya, lubang tanah ditutup dengan kayu atau bambu sehingga waktu penimbunan tubuh jenazah tidak terkena dengan tanah.
Adapun peragaan cara mengubur jenazah dengan mengikuti petunjuk berikut :
1. Turunlah tiga orang ke liang lahat guna menerima jenazah. Ada yang menerima jenazah pada bagian kepala, bagian tengah, dan bagian kaki.
2. Angkatlah jenazah pelan-pelan. Orang yang berada di atas liang lahat bertugas mengangkat jenazah. Ada yang memegangi kepala, perut dan kaki.
3. Masukkan jenazah dari arah kaki kubur atau dari samping kubur (mana yang mudah).
4. Taruhlah jenazah di liang lahat dan menghadap kiblat.
5. Berilah penyangga dengan tanah secukupnya agar jenazah tetap miring. Penyangga diletakkan pada bagian kepala dan punggung serta paha.
6. Kenakan pipi kanan jenazah dengan tanah. Oleh karena itu, lepaskan tali pocong, kain kafan dilonggarkan dibagian kepala agar mudah ditarik untuk meletakkan pipi mengenai tanah.
7. Membacakan adzan dan iqamah pada jenazah.
8. Tutuplah liang lahat dengan papan kayu atau yang lain. Hal itu dimaksudkan agar apabila ditimbun, badan jenazah tidak terhimpit dengan timbunan.
9. Timbunlah pelan-pelan liang lahat sampai selesai. Maksudnya, agar penutup liang lahat tidak patah. Timbunan ditinggikan dari tanah sekitarnya agar tidak tergenang air apabila hujan.
10. Berilah tanda dari kayu atau batu.
11. Mentalqin dan mendoakan jenazah dan keluarga yang ditinggalkannya.
"Apabila telah diratakan atas mayit akan kuburnya dan telah berpaling manusia dari paanya adalah mereka para sahabat mengistihbabkan (menyunatkan) bahwa dikatakan bagi mayit pada kuburnya: Ya fulan: katakanlah La Ilaha Illallah, Asyhadu alla Ilaha Illallah, tiga kali. Hai Fulan katakanlah: Tuhanku Allah, Agamaku Islam dan Nabiku Muhammad saw, kemudian berpalinglah ia. Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam sunannya."