Pengertian Fikih dan Ushul Fikih
Tujuan Pembelajaran
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Menganalisis materi tentang Pengertian Fikih dan Ushul Fikih dengan baik;
Memahami materi tentang Pengertian Fikih dan Ushul Fikih dengan baik;
Menyajikan hasil analisis dalam bentuk peta konsep tentang Pengertian Fikih dan Ushul Fikih dengan baik;
Mengomunikasikan materi tentang Pengertian Fikih dan Ushul Fikih dengan baik.
Pengertian Fikih
Kata “Fikih” ditinjau dari segi bahasa berasal dari kata kerja dasar bahasa Arab
yang memiliki beberapa arti, yaitu; “memahami secara mendalam, mengerti, dan ahli”. Paham di sini maksudnya adalah paham dan mengerti maksud yang dibicarakan.
Adapun “Fikih” ditinjau dari segi istilah, dikutip sebagaimana pendapat Abdul Wahab Khalaf:
Fikih adalah kumpulan (ketetapan) hukum syara’ yang berkenaan dengan perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya yang jelas dan terperinci.
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa fikih itu berkaitan dengan berbagai ketentuan hukum syara’, baik yang telah ditetapkan langsung oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya di dalam al-Qur’an dan al-Hadis maupun berbagai ketetapan maupun hukum syara’ yang ditetapkan oleh para ahli Fikih atau mujtahid dari masa ke masa.
Sedangkan yang dimaksud dengan ketentuan hukum syara’ adalah ketentuan hukum yang terkait dengan perbuatan manusia dari berbagai aspek kehidupan. Dengan kata lain, hukum syara’ adalah sejumlah ketentuan hukum yang mengatur semua perbuatan manusia yang meliputi nilai dan ukurannya, namun ia tidak mencakup persoalan yang berhubungan dengan aqidah.
Karena itu, hukum syara’ haruslah didasarkan pada dalil-dalil yang terperinci yang dijadikan pijakan dan merupakan sumber pembentukan hukum syara’.
Pengertian Ushul Fikih
Pengertian “Ushul Fikih” ditinjau secara bahasa terdiri dari dua suku kata,yaitu “Ushul” dan “Fikih”. Kata Ushul
(األصول ) adalah bentuk jamak dari kata al- ashl ( األصل) yang berarti sesuatu yang menjadi dasar atau landasan bagi lainnya. Adapun kata al-fiqh (الفقه) sebagaimana yang diuraikan tersebut, berarti paham atau mengerti secara mendalam.
Adapun secara istilah, Ushul Fikih sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad al-Syaukani :
Fungsi Ushul Fikih adalah mengetahui kaidah-kaidah yang dapat digunakan sebagai alat untuk menggali (istinbath) hukum-hukum furu’ dari dalil- dalilnya yang rinci dan jelas.