Apa pentingnya akad dalam transaksi?
Akad merupakan unsur terpenting yang harus diperhatikan dalam bertransaksi karenanya akad yang menentukan suatu transaksi dinyatakan sah menurut syara' atau batal sehingga akad harus diperhatikan dari berbagai aspeknya baik dari rukun dan syaratnya, obyek akad, maupun yang mengakhiri akad.
A. Pengertian dan Dasar Hukum Akad
Arti akad secara bahasa adalah ikatan atau persetujuan. Secara istilah berarti transaksi atau kesepakatan antara satu pihak dengan pihak lain (Pemberi-Penerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan. Dasar Hukum diperbolehkannya akad adalah: ِ ود ه ق ه ع ْ ٱل ِ ب وا ه ف ْ و َ أ ا ى و ه ن َ ام َ ء َ ِذين َ ا ٱل َ ه ى ي َ أ ى َّٰ َّٰ َ ي Artinya: “Wahai orang-orang beriman! Penuhilah janji-janji itu…” (QS. Al-Maidah: 1
Berdasarkan ayat tersebut dapat dipahami bahwa melakukan isi perjanjian atau akad hukumnya adalah wajib.
Rukun akad ada 3 macam yaitu: 1. Dua orang yang melakukan akad (Aqidain) 2. Sigat (Ijab dan Qabul) 3. Ma’qud alaih (yang diakadkan)
Syarat akad adalah:
1. Yang bertransaksi: Balig, berakal, mumayiz, dibenarkan secara hukum melakukan akad 2. Syarat barang: Bersih, manfaat, milik semdiri, diketahui keberadaannya
3. Syarat sigat: dilakukan dalam majelis, bersambung dalam ucapan, berupa pemindahan tanggung jawab.
C. Macam-Macam Akad
Beberapa macam akad diantaranya: 1. Akad lisan: dilakukan dengan ucapan lisan
2. Akad tulisan: akad yang dilakukan secara tertulis
3. Akad perantara: akad yang dilakukan oleh seorang wakil agar bertindak atas nama pemberi mandat
4. Akad isyarat: akad yang dilakukan dengan isyarat tertentu
5. Akad ta’ati: akad yang sudah terjadi secara umum, misalnya membeli makanan di warung, harga makanan telah disepakati tanpa adanya tawar menawar
5. Status kepemilikan menjadi jelas