PERTEMUAN 5
HUDUD DAN HIKMAHNYA
(HUDUD)
HUDUD DAN HIKMAHNYA
(HUDUD)
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Menelaah dasar hukum materi tentang Hudud dengan baik;
Memahami materi tentang Hudud dengan baik;
Menyajikan fakta-fakta terkait materi tentang Hudud dengan baik;
Mengomunikasikan materi tentang Hudud dengan baik;
Pengertian Hudud
Hudud adalah bentuk jamak dari kata had yang berarti pencegahan (al-man'u) atau pembatas antara dua hal. Adapun secara bahasa, arti had adalah pencegahan. Berbagai hukuman perbuatan maksiat dinamakan had karena umumnya hukuman-hukuman tersebut dapat mencegah pelaku maksiat untuk kembali kepada kemaksiatan yang pernah ia lakukan. Sedangkan menurut istilah, hudud adalah hukuman-hukuman pencegahan tertentu yang telah ditetapkan Allah Swt sebagai sanksi (hukuman) untuk mencegah manusia dari melakukan tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan. Tujuan inti dari hudud adalah tercapainya kemaslahatan bagi umat manusia berupa terjaganya agama, terjaganya jiwa manusia, terjaganya keturunan, terjaganya akal dan terjaganya harta kekayaan.
Dalam istilah fikih, berbagai tindak kejahatan yang diancam dengan hukuman had diistilahkan dengan tindak pidana hudud. Berikut ini ada beberapa perbuatan yang termasuk dalam kategori tindak pidana hudud yang akan dibahas, yaitu ;
1. Zina
2. Qadzaf (menuduh zina)
3. Meminum khamr
4. Mencuri
5. Merampok
Hukuman dalam bentuk had berbeda dengan hukuman dalam bentuk qisas. Karena had merupakan hak Allah Swt., sedangkan qisas adalah hak manusia sebagai hamba Allah Swt. Had tidak dapat gugur karena dimaafkan oleh pihak yang dirugikan. Sedangkan qisas dapat gugur jika pihak yang dirugikan memaafkan.
Hukum-hukum islam telah dipatuhi secara penuh oleh Rasulullah, para sahabat, dan Khalifah-khalifah Islam. Tidak ada satu pun manusia yang berhak mengubah atau menukar hukum yang telah ditetapkan Allah.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa, “Hudud berasal dari rahmat Allah SWT untuk makhluk dan kebaikan mereka. Oleh karena itu, sudah selayaknya orang yang menghukum manusia karena dosa-dosanya bertujuan untuk kebaikan mereka sendiri, sebagaimana tujuan orang tua membina anak-anaknya atau dokter yang mengobati orang sakit”.
Hukum-hukum tersebut sifatnya kekal abadi hingga akhir zaman. Sebagai makhluk-Nya, manusia wajib melaksanakan hukum-hukum tersebut dengan taat.
Hukum hudud dan syariat Islam lainnya dapat menjadi solusi bagi permasalahan kerusakan moral di lingkungan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud masyarakat yang damai dan tentram dalam keridhaan Allah.
SYARAT PENERAPAN AL-HUDUD
Penerapan Hudûd tidak dilakukan tanpa empat syarat:
Pelaku kejahatan adalah seorang mukallaf yaitu baligh dan berakal.
Pelaku kejahatan tidak terpaksa dan dipaksa.
Pelaku kejahatan mengetahui larangannya.
Kejahatannya terbukti dan bahwa ia melakukannya tanpa ada syubhat. Hal ini bisa dibuktikan dengan pengakuannya sendiri atau dengan bukti persaksian orang lain.