PERTEMUAN 2
JINAYAH DAN HIKMAHNYA
(Penganiayaan)
1. Pengertian penganiayaan
Dalam pidana Islam istilah penganiayaan bisa juga disebut jarimah (tindak pidana) pelukaan. Menurut kamus Al-Munjid diterangkan bahwa pelukaan adalah dari kata “ jarah” yang berarti “shaqq ba’d badanih” yaitu menyakiti sebagian anggota badan manusia. Oleh karena itu yang dimaksud dengan penganiayaan di sini adalah perbuatan tindak pidana berupa melukai, merusak fungsi atau menghilangkan anggota tubuh seseorang yang dimaksudkan untuk menyakiti atau menyiksa orang lain dengan sengaja.
2. Macam-macam penganiayaan
Penganiayaan dibagi menjadi dua macam yaitu penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
a. Penganiayaan berat yaitu perbuatan merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat atau fungsi anggota badan tersebut, seperti memukul tangan sampai patah, merusak mata sampai buta dan lain sebagainya.
b. Penganiayaan ringan yaitu perbuatan melukai bagian badan yang tidak sampai merusak atau menghilangkan fungsinya melainkan hanya menyebabkan luka atau cacat ringan.
Tindakan penganiayaan diatas dikenakan sanksi apabila memenuhi beberapa unsur–unsur sebagai berikut:
1) Perbuatan menimbulkan rasa sakit atau luka pada badan orang lain.
2) Tidak dengan maksud patut atau dengan kata lain melewati batas yang diizinkan.
3) Perbuatan diiringi dengan niat ingin menyakiti orang lain.
Dengan terpenuhi ketiga unsur tersebut di atas, maka dapatlah dikatakan pelaku telah melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh syari’at dan barang siapa yang melakukan, maka wajib terkena sanksi (hukuman) yang sudah ditetapkan, karena pelaku telah memenuhi unsur-unsur tindakan penganiayaan
Perbuatan menganiaya ini tidak dibenarkan dan sangat dilarang dalam Islam, sama halnya dengan larangan melakukan pembunuhan terhadap orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Allah berfirman dalam surat surat al-Maidah ayat 45:
"Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas -nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang Zalim." (Q.S. al-Maidah [5]: 45)
Setelah membaca dan memahami pemaparan diatas, coba kemukakan persamaan dan perbedaan antara tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan
1. Diskusikan dengan membentuk kelompok maksimal 4-5 orang.
2. Setiap kelompok diberikan kasus penganiayaan yang berbeda-beda untuk dianalisis