PERTEMUAN 1
JINAYAH DAN HIKMAHNYA
(PEMBUNUHAN)
(PEMBUNUHAN)
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Menelaah dasar hukum materi tentang Pembunuhan dengan baik;
Memahami materi tentang Pembunuhan dengan baik;
Menyajikan hasil analisis materi tentang Pembunuhan dengan baik;
PEMBUNUHAN
1. Pengertian pembunuhan
Pembahasan tentang tindak pidana pembunuhan dalam hukum Islam termasuk dalam lingkup fiqih Jinayah yaitu ilmu yang mengatur mengenai hal–hal yang dilarang oleh (syariat`) atau aturan dalam hukum pidana Islam. Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan secara istilah pembunuhan adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau pun tidak sengaja, baik dengan alat yang
mematikan atau pun dengan alat yang tidak mematikan, artinya melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan. Sejalan dengan pendapat sebagian Ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dan itu tidak dibenarkan dalam agama Islam.
Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana islam disebut dengan istilah jarimah. Jarimah ialah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh Syariat, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, dan atau yang lainnya.
Pembunuhan dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amdi), pembunuhan seperti sengaja (Al-qatlu syibhu al-‘amdi) dan pembunuhan karena kesalahan. (Al-qatlu al-khata’).
1) Pembunuhan sengaja (Al-qatlu al-‘amdi), yaitu pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang mematikan. Si pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh (korban) adalah orang yang baik.
2) Pembunuhan seperti sengaja (Qatlu Syibhu al-‘amdi) yaitu menghilangkan nyawa seseorang tanpa ada niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan atau tidak lazim dipakai membunuh, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
3) Pembunuhan karena kesalahan (Qatlu al-khata’) yaitu perbuatan seseorang tanpa bermaksud melakukan kejahatan namun karena salah sasaran menyebabkan kematian seseorang. Seperti seseorang yang berburu rusa namun mengenai orang lain hingga berakibat kematian.
Membunuh adalah salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam, karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Sebagaimana firman Allah Swt :
"Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan". (QS. Al-Isra’ [17]: 33).
Karena ada ketegasan mengenai larangan pembunuhan, maka jika ada dua pihak yang saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara’, maka orang yang membunuh maupun yang terbunuh sama-sama akan masuk neraka. Nabi Saw
bersabda:
: “Jika ada dua orang muslim berhadapan dengan membawa pedang masing- masing (mau saling membunuh),maka yang membunuh dan yang dibunuh sama-sama masuk Neraka.” (HR. Al-Bukhari-Muslim)
Pelaku atau orang yang melakukan pembunuhan setidaknya telah melangggar tiga macam hak, yaitu; hak Allah, hak ahli waris dan hak orang yang terbunuh. Karena itu, balasan di dunia diserahkan kepada ahli waris korban (wali), apakah pelaku akan di qisas atau dimaafkan. Jika pelaku tindak pidana pembunuhan dimaafkan, maka wajib baginya membayar sejumlah diyat kepada ahli waris korban serta melaksanakan kifarat sesuai ketentuan sebagai hak Allah Swt.
Berikut keterangan singkat tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuh sesuai dengan kategori pembunuhan yang dilakukan..
1) Pembunuhan sengaja (Al qatlu al ‘amdi)
Hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja adalah qisas, yaitu pelaku harus diberikan sanksi (hukuman) yang setimpal dan berat. Dalam hal ini maka hakim yang menjadi pelaksana hukuman qisas. Adapun keluarga korban tidak diperbolehkan main hakim sendiri.
Namun jika keluarga korban memaafkan pelaku tindak pidana pembunuhan, maka hukumannya adalah membayar sejumalah denda yaitu diyat mughalladzah (diat berat) yang diambilkan dari harta pembunuh dan dibayarkan secara tunai kepada pihak keluarga korban. Selain membayar sejumlah diyat, pelaku juga diwajibkan menunaikan kifarat.
2) Pembunuhan seperti sengaja (al qatlu syibhu al-‘amdi)
Pelaku pembunuhan seperti sengaja tidak mendapatkan hukuman qisas, namun dihukum dengan membayar sejumlah denda yaitu diyat mughalladzah (diat berat), dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, yang setiap tahunnya sepertiga. Selain itu pembunuh juga harus menunaikan kifarat. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
"Barang siapa membunuh dengan sengaja, ia diserahkan kepada keluarga terbunuh. Jika mereka (keluarga terbunuh) menghendaki, mereka dapat mengambil qisas. Dan jika mereka menghendaki (tidak mengambil Qisas) mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah, 30 ekor jadza’ah, dan 40 ekor khilfah". (HR. Al-Tirmidzi).
Hadis Rasulullah Saw tersebut merupakan dalil diwajibkannya diyat Mughalladzah bagi pelaku tindak pembunuhan sengaja yang mendapatkan maaf dari keluarga korban dan pelaku tindak pembunuhan seperti sengaja.
3) Pembunuhan karena kesalahan (Al qatlu al khata’)
Hukuman bagi pembunuhan karena kesalahan adalah membayar sejumlah denda yaitu diyat mukhaffafah (diyat ringan) yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada
keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga. Rasulullah Saw bersabda:
“Diyat khata’ itu dibayar dengan 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta berumur 5tahun, 20 ekor unta betina berumur 1 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, dan 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun.” (HR. Al-Nasai dan Ibnu Mâjah).
Selain itu pelaku tindak pidana pembunuhan juga harus melaksanakan kifarat, sesuai dengan firman Allah Swt:
"Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu)." (QS. A-Nisa’[4] : 92)
4) Pembunuhan Secara Berkelompok (al-qatlu al-jama‘ah ‘ala wahid)
Apabila sekelompok orang secara bersama-sama membunuh seseorang, maka mereka harus dihukum qisas. Hal ini disandarkan pada pernyataan Umar bin Khattab terkait tindak pidana pembunuhan secara berkelompok yang diriwayatkan Imam Bukhari berikut:
"Dari Sa’id bin Musayyab bahwa Umar ra telah menghukum bunuh lima atau enam orang yang telah membunuh seseorang laki-laki secara dzalim (dengan ditipu) di tempat sunyi. Kemudian ia berkata: Seandainya semua penduduk San'a secara bersama-sama membunuhnya niscaya akan aku bunuh semua." ( Musnad al-Imam al-Syafi'i) .
Coba perhatikan berita-berita atau informasi lainnya yang ada dilingkungan kita!
1. Sebutkan 3 contoh kasus yang temasuk dalam kategori 3 jenis pembunuhan !
2. Bagaimanakah cara mengidentifikasi sebuah benda, apakah benda tersebut digolongkan benda yang dapat membunuh seseorang atau tidak ?
3. Kemudian setelah contoh-contoh didapatkan, lakukan analisis terhadap ketiga jenis pembunuhan diatas, lalu kaitkan dengan dasar hukum larangan melakukan pembunuhan, kemudian telusurilah alasan mengapa mereka melakukannya?