Transisi dari Timnas PSLS ke Bapel BPLS
Kronologis transisi dari Timnas PSLS ke Bapel BPLS yang dilaksanakan baik dalam tataran Kebijakan (Peraturan Presiden no. 14/2007 tentang BPLS) maupun implementasi operasional di lapangan adalah sebagai berikut:
Perpres 14/2007 BPLS (On), Timnas PSLS (Off)
Serah terima administrasi Timnas PSLS ke BPLS;
Pertemuan bilateral BPLS dan TIMNAS di Surabaya kesepakatan pelaksanaan tugas BPLS oleh personil Timnas PSLS secara tandem (Pasal 20). BPLS menyajikan ‘War Game LUSI’ (12-30 April 2007);
Serah terima pekerjaan lapangan dari Timnas PSLS (T-100) ke BPLS (T-0);
BPLS memegang otoritas dan kendali dalam penanganan masalah Lumpur Sidoarjo (LuSi).
Kompleksitas Siklus Berganda pada posisi T-100 Timnas PSLS dan T-0 BPLS:
– Semburan lumpur: sekitar100.000 m3/hari terus berlangsung;
– Pengaliran lumpur: dari pusat semburan ke S. Porong belum sempurna (macet-tersendat);
– Kondisi tanggul cincin dan tanggul utama: masih mengalami kendala berlanjut, tidak dirancang sebagai tanggul permanen;
– Kebutuhan utama pasokan ‘sirtu’: tidak optimal/tersendat (masalah finansial, teknik dan faktor alami);
– Pembangunan tanggul: kalah cepat dengan tingkat pengamanannya, terjadi limpasan (over topping), kebocoran atau keruntuhan yang serius (luapan cenderung meluas);
– Penanganan masalah sosial kemasyarakatan (cash and carry): berkembang sangat dinamis
Rasionalisasi dan Pembentukan BPLS
• Dampak luapan lumpur yang sudah demikian luas terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat di sekitarnya, perlu kebijakan nasional yang lebih komprehensif, integral dan holistik.
• Dipandang perlu adanya peningkatan penanganan terhadap penyelamatan penduduk, penanganan masalah sosial dan infrastruktur di sekitar bencana akibat luapan lumpur di Sidoarjo.
• Berakhirnya masa tugas Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo pada tanggal 8 April 2007.
Tugas pokok BPLS diimplementasikan melalui 3 Deputi: (1) Operasi; (2) Sosial; dan (3) Infrastruktur:
– Upaya penanggulangan semburan lumpur.
– Penangan luapan lumpur, dengan pengaliran lumpur melalui tanggul utama (Inner Ring) ke S. Porong, serta pembangunan dan pemeliharaan tanggul utama di Lingkar Luar (outter Ring).
– Penanganan masalah sosial kemasyarakatan terkait pembelian tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur oleh PT Lapindo secara bertahap.
– Membangun, memelihara dan mengamankan Infrastruktur penanganan luapan (Tanggul, Kanal, Pompa-pompa, dll.) dan Infrastruktur umum (jalan arteri, jalan kereta api, energi, telkom) termasuk relokasi infrastruktur ke sebelah barat.
Peningkatan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dengan Pembentukan BPLS
• Upaya penanganan yang lebih kohesif dan terpadu melalui institusi Pemerintah BPLS dipayungi Peraturan Presiden No. 14/2007.
• Personel BPLS bersifat permanen, bekerja dengan basis waktu sepenuhnya (full time), disamping itu tanpa dibatasi oleh suatu kurun waktu tertentu.
• Kepastian penganggaran, dimana dalam Perpres 14/2007, khususnya hal Pendanaan (Pasal 15), telah lebih jelas pembagian kewajiban antara pihak Lapindo dan Pemerintah (APBN).
• Struktur Organisasi dengan pola miskin struktur kaya fungsi, terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Deputi Operasi, Deputi Sosial dan Deputi Infrastruktur. Di bawah Sekretaris dan Deputi akan dibentuk Satuan Kerja (SatKer).
• Tugas Pokok dan Fungsi :
• Menangani upaya penanggulangan semburan lumpur,
• Menangani luapan lumpur,
• Menangani masalah sosial,
• Menangani pembangunan, pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur.
Strategi dan Program Prioritas Jangka Pendek
Optimalisasi fungsi dan peran BPLS dengan segala keterbatasan.
• Menetapkan Aliasi Strategis BPLS dan Lapindo:
Implementasi Pasal 15 (5) Perpres 14/07 tentang pelaksanaan upaya penanggulangan semburan dan pembuatan tanggul utama dan pengaliran lumpur ke S Porong.
• Mempercepat Penanganan Sosial kemasyarakatan:
Aktualisasi prosedur, verifikasi dan pengawasan proses pembelian tanah dan bangunan tahap awal (20%), serta mengelola gejolak sosial yang berkembang.
• Memperkuat infrastruktur tanggul utama Lingkar Luar dan Persiapan Pembangunan Tanggul Utama:
Untuk mengantisipasi luapan di luar Peta Terdampak tanggal 22 Maret 2007.
• Mengamankan infrastruktur umum sebagai citra Negara:
Jalan arteri dan Rel KA sepanjang SBY-Porong serta pengkajian relokasi.
• Mengevaluasi dan Aktualisasi:
Upaya penanggulangan semburan dan pengaliran lumpur ke S. Porong melalui penajaman HDBC, pemilihan opsi yang holistik dan realistik ‘kill’ semburan, alternatif penerapan metoda ‘pertambangan umum’ mengalirkan luapan.