PERHATIAN: Mulai tahun 2026, perubahan data kontrak yang mengubah jumlah termin sudah dapat diajukan langsung melalui SAKTI, sehingga Bapak/Ibu satuan kerja tidak perlu mengajukan lagi melalui formulir ini.
Pengajuan pembatalan kontrak masih diajukan melalui formulir ini.
Proses pembatalan kontrak yaitu 2x24 jam setelah dokumen diterima KPPN secara lengkap dan benar.
Satker agar memantau proses melalui monitoring spreadsheet di bawah ini,
klik panah di ujung kanan atas untuk memperbesar tampilan spreadsheet.
Jika ada pertanyaan atau kendala silakan hubungi CSO kami, terima kasih.