INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara pengertian Supplier adalah pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN, dan Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat paling kurang informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening. Menu Import Supplier (Interkoneksi Langsung SPAN) digunakan untuk melakukan import Supplier terinterkoneksi langsung dengan SPAN pada aplikasi SAKTI.
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
Supplier yang dapat di-import adalah Data Supplier yang sudah pernah didaftatrkan pada SPAN dan telah memiliki NRS;
2. Supplier yang telah di-import dan telah terdaftar pada KPPN mitra kerja satker dapat langsung digunakan;
3. Supplier yang telah di-import namun belum terdaftar pada KPPN mitra kerja satker harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum digunakan;
4. Jumlah maksimal Supplier dalam sekali import adalah 100 baris Supplier, dimana proses import dilakukan halaman per halaman.