DESKRIPSI SINGKAT
PENGANTAR
Petunjuk teknis ini menjelaskan tentang bagaimana langkah yang harus dilakukan dalam hal pengembalian belanja sebelum dilakukannya pemulihan pagu pada aplikasi SAKTI. Sebelum satker melakukan perekaman SPP Pemulihan pagu, pastikan satker terlebih dahulu sudah melakukan penyetoran pengembalian belanja ke kas negara dengan dibuktikan melalui NTPN yang telah terbit kemudian merekam pada menu setoran SSPB di modul bendahara.
Adapun langkah yang perlu dilakukan dalam pengembalian belanja dan pemulihan pagu adalah sebagai berikut:
Satker/Penyetor melakukan penyetoran pengembalian belanja terlebih dahulu melalui bank persepsi/pos
Satker mencatat kelengkapan setoran yang teridiri dari NTPN, NTB, kode billing, akun, dan nominal atas pengembalian belanja tersebut pada aplikasi SAKTI modul bendahara
Satker melakukan konfirmasi setoran pengembalian belanja ke KPPN
Satker mengajukan surat dari KPA Satker kepada KPPN selaku BUN perihal "pemulihan pagu", selanjutnya KPPN akan melakukan proses pemulihan pagu pada sisi aplikasi SPAN.
Setelah pagu pada SPAN/OM SPAN telah kembali, selanjutnya buat SPP Pengembalian Belanja dengan jenis SPP 611 pada aplikasi SAKTI.
Proses SPP 611 Pengembalian Belanja hanya sampai validasi SPP oleh KPA. SPP 611 tidak perlu dikirimkan ke KPPN.
Pada juknis ini, akan dibahas mengenai langkah-langkah pencatatan setoran pengembalian belanja (SSPB) pada modul bendahara (poin 2). Sementara untuk langkah-langkah pembuatan SPP pemulihan pagu (poin 5 dan 6) akan dibahas pada juknis berbeda terkait perekaman SPP pemulihan pagu pada modul pembayaran.