Menu ini digunakan untuk merekam penghapusan BMN dari pembukuan berdasarkan suatu surat keputusan penghapusan oleh instansi yang berwenang. Secara umum, urutan transaksi penghapusan BMN pada Aplikasi SAKTI adalah :
Perubahan kondisi BMN menjadi status Rusak Berat (RB)
Penghentian dari penggunaan
Usulan penghapusan
Penghapusan
Untuk perhatian :
BMN yang dapat dilakukan penghapusan adalah BMN yang telah diusulkan penghapusan dan telah disetujui oleh approver.
Ilustrasi:
Satker KPPN Pekalongan melakukan transaksi penghapusan atas BMN AC Split NUP 1 berdasarkan SK Penghapusan dari pihak berwenang. Setelah sebelumnya BMN dimaksud telah disetujui transaksi usulan penghapusan.