I. INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
1. SPM Penghasilan PPNPN Susulan (227) digunakan untuk membayar pembayaran belanja pegawai bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), yang penyampaian SPM dari satker ke KPPN tidak sesuai ketentuan penyampaian SPM. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharan Nomor Per-8/PB/2019 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN Yang Dibebankan Pada APBN, bahwa satker menyampaikan SPM ke KPPN pada tanggal 21 s.d. 26 bulan berkenaan, agar SPM atas pembayaran penghasilan PPNPN dapat dibayar pada hari pertama.
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker (pengguna SAKTI):
User harus memastikan data supplier tipe 6 sebagai penerima pembayaran atas Penghasilan PPNPN Susulan telah direkam sebelumnya di pencatatan data supplier dalam Modul Komitmen.
User harus memilih Header Supplier atas data supplier tipe 6 sebelum melakukan input penerima pembayaran atas Penghasilan PPNPN Susulan pada kolom informasi supplier dalam form catat SPP.
Input penerima pembayaran atas Penghasilan PPNPN Susulan pada kolom informasi supplier dalam form catat SPP, dapat dilakukan dengan 2 (dua) mekanisme, antara lain:
a) Upload file perhitungan pembayaran atas Penghasilan PPNPN Susulan dengan format .csv
yang dihasilkan dari Aplikasi SAS, atau
b) Tambah manual penerima dan nilai bersih pembayaran atas Penghasilan PPNPN Susulan.