Deskripsi Singkat
1. Menu Pengembangan KDP digunakan untuk merekam penambahan nilai KDP, dari pembayaran kedua, ketiga, dan seterusnya, dalam rangka memperoleh aset tetap yang pembayarannya dilakukan bertahap atau per termin.
2. Syarat dapat dilakukan perekaman Pengembangan KDP adalah :
a. Telah dilakukan persetujuan oleh Approver atastransaksi Perolehan KDP, atau masih ada saldo KDP
b. Sebelumnya telah direkam BAST/Penerimaan Barang di Modul Komitmen dengan memilih kategori Aset dengan kode aset yaitu KDP sesuai dengan jenis BMN definitifnya (kode KDP 7XXXXXXXX)
3. Transaksi Pengembangan KDP tidak menambah jumlah NUP KDP baru, tetapi menambah nilai KDP yang sudahada, misalnya sudah ada Perolehan KDP NUP 1, lalu dilakukan Pengembangan KDP atas KDP NUP 1 dimaksud
4. Pencatatan KDP harus dilakukan secara urut berdasarkan tanggal dokumen pada BAST/Penerimaan Barang