Menu ini digunakan untuk mencatat koreksi berupa perubahan nilai suatu transaksi KDP seharusnya menjadi lebih kecil daripada nilai sebelumnya, yang disebabkan oleh kesalahan dalam penginputan dan/atau penyesuaian.
Ilustrasi:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa eksternal, diketahui bahwa pembayaran tahap pertama yang sudah dicatat sebagai Perolehan KDP melebihi standar yang telah ditetapkan dan harus dilakukan setoran pengembalian belanja modal ke kas negara. Maka nilai KDP yang sudah dibayar juga harus dilakukan koreksi nilai berkurang. Misal : Satker KPPN Pekalongan telah melakukan pembayaran tahap pertama dan dicatat sebagai Perolehan KDP Gedung dan Bangunan Dalam Pengerjaan NUP 18 dengan harga Rp15.000.000,-. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terjadi kelebihan pembayaran KDP dan harus dilakukan setoran pengembalian belanja modal ke kas negara sebesar Rp3.000.000,-. Setelah dilakukan setoran pengembalian ke kas negara, maka operator BMN harus melakukan koreksi nilai berkurang KDP atas sebesar Rp3.000.000,-. Sehingga nilai KDP Gedung dan Bangunan Dalam Pengerjaan NUP 18 menjadi Rp12.000.000,-
Pelajari Juknis Koreksi Perubahan Nilai Berkurang KDP di bawah ini