INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
Perekaman BAST Kontraktual merupakan trigger dalam perekaman SPP Kontraktual.
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
1. Perekaman BAST Kontraktual mengakomodir penginputan kode barang;
2. Perekaman lebih dari satu barang dapat dilakukan dalam satu BAST;
3. Pendetilan 15 Segmen sampai dengan Sub Komponen sementara pendetilan 16 Segmen
sampai dengan Item dilakukan pada saat perekaman data;
4. kontrak Perekaman RSPP dilakukan dengan melakukan Pendetilan COA yang terbawa dari
Pendetilan COA pada data kontrak;
5. Diperlukan koordinasi antar modul untuk menghindari kesalahan pencatatan barang. Atas
BAST yang telah dilakukan pendetilan barang tidak dapat dilakukan perubahan dan/atau
penghapusan.