Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) diajukan untuk para pegawai yang pindah, akan memasuki usia pensiun, keluar dari instansi/unit, atau diberhentikan tanpa hak pensiun.
Sesuai dengan PMK 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan SKPP secara Elektronik sebagai dasar hukum serta petunjuk teknis dalam penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik (e-SKPP), permohonan SKPP agar dilakukan melalui aplikasi GPP (www.gaji-kemenkeu.go.id) dan dikirim secara elektronik ke KPPN dengan dilengkapi SK Pindah/Pensiun/Berhenti dan Surat Penonaktifan Data Supplier (dikirim melalui google form di bawah ini)
Hal yang perlu diperhatikan sebelum mengirim SKPP elektronik:
Pastikan data SK pensiun/pindah mulai dari penerbit, nomor, dan tanggal SK diinput dengan benar pada SKPP.
Pastikan kebenaran komponen gaji lainnya pada SKPP, agar ditulis sesuai bulan dan tahun periode pembayaran yang benar (uang makan, tunjangan kinerja, gaji ketigabelas, dan gaji THR).
Untuk SKPP pindah, pastikan jabatan dan nama satker baru telah diinput sesuai SK pindah.
Untuk SKPP Pensiun dengan SK Pensiun yang terdapat gaji pokok baru kenaikan pangkat pengabdian, pastikan sudah dibayarkan kekurangan gaji kenaikan pangkat pengabdian dan pastikan data keluarga pada SKPP Pensiun/berhenti sudah sesuai nama dan tanggal lahirnya pada SK Pensiun.
Dalam penerbitan SKPP, KPA bertanggungjawab atas kebenaran data pegawai yang diterbitkan SKPP, validitas data dokumen pendukung SKPP, dan penyelesaian kewajiban pegawai kepada negara sebelum diterbitkannya SKPP.
SKPP yang sudah selesai diproses tertandatangani secara elektronik menggunakan TTE bersertifikasi (BSSN). Untuk mengecek keaslian dokumen SKPP, unggah pdf SKPP pada link https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF
Jika mengalami kendala dalam mengirimkan SKPP elektronik, satker dapat mengunggah softfile SKPP yang diunduh dari GPP web melalui google form di bawah ini atau hubungi admin melalui Telegram KPPN Palu.
Pantau proses penyelesaian SKPP Anda pada box di bawah ini ya!
SKPP yang sudah selesai diproses dapat diunduh
di GPP web satker di menu
KIRIM > (non piloting) kirim ke KPPN PNS/TNI/Polri