DESKRIPSI TRANSAKSI
Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada sekolah dan madrasah untuk kepentingan nonpersonalia. Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah.
Mendikbud menetapkan Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Sebagaimana kita ketahui bahwa Dana BOS adalah pelaksanaan Dana Alokasi Khusus. Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2020 di Jakarta oleh Mendikbud dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2020 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham. SPM 237 LS Banyak Penerima digunakan untuk penyaluran Dana BOS