DESKRIPSI SINGKAT
Menu ini digunakan untuk merekam penghapusan BMN dari pembukuan berdasarkan suatu surat keputusan penghapusan oleh instansi yang berwenang.
BMN yang dapat dilakukan penghapusan adalah BMN yang telah diusulkan penghapusan dan telah disetujui oleh approver.
Ilustrasi : Satker KPPN Palu melakukan penginputan transaksi penghapusan berdasarkan SK Penghapusan yang telah terbit dari pihak berwenang dimana sudah ada transaksi usul hapus terlebih dahulu.