DESKRIPSI SINGKAT
1. Menu ini digunakan untuk mencatat BMN yang dipergunakan kembali setelah sebelumnya dilakukan penghentian BMN dari penggunaan dikarenakan perubahan kondisi. BMN tersebut dapat dipergunakan kembali setelah mendapat perbaikan, baik dengan atau tanpa biaya tambahan.
2. Dampak dari transaksi ini adalah perlu adanya pencatatan atas aset tersebut dengan mengembalikan (reklasifikasi) dari pos Aset Lainnya ke pos Aset Tetap sebelumnya termasuk akumulasi penyusutannya.
3. Ilustrasi :
A.C. Split NUP 1 milik KPPN Palu mengalami yang mengalami kerusakan dan telah dihenti gunakan ternyata masih dapat diperbaiki dan setelah perbaikan A.C. tersebut dapat berfungsi dengan baik kembali, maka atas aset tersebut dilakukan perekaman transaksi pengunaan kembali.