DESKRIPSI SINGKAT
1. Menu perolehan BMN Bersejarah digunakan untuk mencatat Barang Bersejarah yang telah memperoleh penetapan hukum sebagai barang bersejarah disebabkan kepentingan pelestarian budaya, lingkungan atau bersejarah pada tahun berjalan.
2. Aset bersejarah harus disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen, dalam Catatan atas Laporan Keuangan dengan tanpa nilai.
3. Ilustrasi :
Terdapat penemuan 2 unit Arca Dwarapala di area situs Candi Penataran, Jawa Timur pada bulan Juni 2020, dan terbit surat penetapannya sebagai Aset Bersejarah pada tanggal 10 Juni 2020. Aset tersebut dicatat oleh Satker Balai Pelestarian Cagar Budaya Mojokerto pada tanggal 20 Juni 2020.