INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
1. Perekaman RSPP dilakukan dengan melakukan Pendetilan COA;
2. Pendetilan 15 Segmen sampai dengan Sub Komponen sementara pendetilan 16 Segmen sampai
dengan Item;
3. Perekaman atas satu termin diikuti dengan satu distribusi COA;
4. Perekaman BAST Kontraktual mengakomodir penginputan kode barang;
5. Perekaman satu BAST untuk satu distribusi COA;
6. Perekaman lebih dari satu barang dapat dilakukan dalam satu BAST;
7. Diperlukan koordinasi antar modul untuk menghindari kesalahan pencatatan barang.