I. INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
- Uang Persediaan (UP) digunakan untuk membiayai kegiatan operasional satker sehari-hari.
- Dana UP dikelola oleh bendahara dan dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu
(BPP)
- Dana UP yang diahukan dapat berupa UP Tunai dan UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
- UP Tunai merupakan dana UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara
Pengeluaran melalui rekening Bendahara Pengeluaran.
- UP KKP adalah batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran yang
penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah.
II. ALUR PROSES
A. POIN KUNCI PEREKAMAN USULAN UP DAN SPM UP
1. Merekam Referensi Variabel UP
2. Merekam Referensi Kelompok Akun UP
3. Merekam Usulan UP Senilai Total UU kemudian merubah proporsi UP Tunai/KKP
4. Merekam dan Mencetak SPP UP
5. Menyetujui SPP
6. Mencetak SPM UP
7. Menyetujui SPM UP