INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, pengertian Kontrak adalah perjajian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola, dan Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
Kontrak Tahun Tunggal adalah Kontrak yang pelaksanaan pekerjaanya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) tahun anggaran.
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
1. Kontrak Tahun Tunggal adalah Kontrak yang pelaksanaan pekerjaanya mengikat dana anggaran selama 1 (satu) tahun masa anggaran.