INFORMASI UMUM
Petunjuk teknis ini ditujukan untuk memandu operator aplikasi SAKTI dalam penatausahaan (pengesahan dan pelaporan) transaksi Hibah Langsung Barang Jasa Surat Berharga pada Satker Non BLU. Untuk Satker BLU, transaksi Hibah Langsung Barang hanya dicatat pada Modul Aset Tetap dengan menggunakan menu Hibah Masuk (tanpa mekanisme pengesahan MPHLBJS).
Langkah-langkah untuk pengajuan dan pencatatan Hibah Barang,Jasa, dan Surat Berharga dengan dokumen MPHL-BJS adalah sebagai berikut :
A. Pencatatan Supplier Tipe 8-Hibah
B. Pencatatan BAST Hibah
C. Mencatat Pendetilan Hibah Masuk Bentuk Barang
D. Membuat SPP (MPHL-BJS)
E. Kirim MPHL-BJS ke KPPN
F. Mencatat Nomor Persetujuan MPHL-BJS