I. INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
Prosedur mengenai Koreksi Data Transaksi Keuangan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Satuan kerja yang hendak melakukan perubahan atau Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut. Koreksi Data adalah proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history. SPM 515 digunakan untuk mengkoreksi SPM yang telah menjadi SP2D
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tanggal 11 Juni 2014 tentang Tata
Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Koreksi data transaksi
pengeluaran dilakukan terhadap :
a. BAS
Koreksi BAS dilakukan terhadap dokumen transaksi pengeluaran dengan ketentuan:
1) Sepanjang tidak mengakibatkan perubahan jumlah uang dan sisa pagu anggaran pada DIPA menjadi minus;
2) Semua segmen BAS dapat diubah kecuali segmen 1 (Kode Satker) dan segmen 2 (Kode KPPN);
3) Dalam hal terdapat koreksi potongan penerimaan, semua segmen BAS sisi penerimaan dapat diubah sepanjang tidak merubah jumlah uang.
b. Pembebanan Rekening Khusus
Dilakukan terhadap SP2D sebelum pembebanan pada Rekening Khusus Berkenaan.
c. Deskripsi/uraian pengeluaran
Dilakukan terhadap semua uraian keperluan pembayaran sesuai jenis tagihan yang tercantum dalam SPM.
SPM yang bisa dikoreksi adalah SPM yang sudah menjadi SP2D dan sudah dilakukan pencatatan nomor SP2D.
SPP Koreksi apabila sudah divalidasi oleh PPK maka tidak bisa dibatalkan.
Apabila SPM Koreksi yang telah direkam masih salah, silahkan membuat SPM Koreksi ulang atas SPM Koreksi Awal.
Apabila ada beberapa SPM Koreksi, maka yang dikirimkan ke KPPN adalah SPM Koreksi yang terakhir saja (yang paling benar)