I. INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
Tambahan Uang Persediaan (TUP) dapat diberikan kepada satker dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda.
TUP digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan.
Dana TUP dikelola oleh bendahara dan dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
II. ALUR PROSES
A. POIN KUNCI PEREKAMAN RINCIAN PEMBIAYAAN TUP DAN SPM TUP
Membuat Usulan Rincian Pembiayaan TUP
Merekam dan Mencetak SPP TUP
Menyetujui SPP TUP
Mencetak SPM TUP
Menyetujui SPM TUP