PETUNJUK TEKNIS TRANSAKSI BMN
LIKUIDASI ASET TETAP
Likuidasi Keluar (Kode Transaksi 311, 312, 313, 314, 515, 608, 703) Menu Likuidasi Keluar digunakan untuk mencatat penyerahan semua aset tetap atau aset lainnya kepada UAKPB lain yang masih dalam satu entitas pelaporan akuntansi Pemerintah Pusat.
Ilustrasi :
Berdasarkan ketetapan pemerintah bahwa suatu satker dilakukan perubahan struktur organisasi yaitu terjadi perubahan kode satker dari satker A menjadi satker B. Maka perlu dilakukan proses likuidasi keluar atas aset tetap atau aset lainnya dari satker A ke satker B.
Nama menu : Aset Tetap >> Likuidasi >> Likuidasi Keluar
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses likuidasi keluar yaitu :
Satker harus memastikan semua transaksi telah selesai direkam dan disetujui oleh approver.
Satker harus memastikan semua transaksi yang memerlukan pendetailan, memang telah dilakukan pendetailan, sehingga tidak boleh ada transaksi yang belum dilakukan pendetailan. Artinya semua transaksi harus dalam posisi sudah didetailkan semuanya.
Tanggal buku transaksi Likuidasi Keluar harus masih dalam periode bulan yang sama dengan periode bulan yang dipilih pada saat Setup Likuidasi dan masih dalam rentang antara tanggal mulai dan tanggal akhir yang telah direkam pada saat Setup Likuidasi.
Tanggal pembukuan transaksi Likuidasi Keluar harus sama atau lebih besar daripada tanggal pembukuan transaksi yang paling besar dari semua transaksi yang pernah direkam.
Satker memastikan semua transaksi Reklasifikasi Keluar telah ditindak lanjuti dengan transaksi Reklasifikasi Masuk sampai dengan status sudah sudah disetujui approver (jadi tidak boleh ada transaksi Reklasifikasi Keluar dengan status “menggantung”)
Satker memastikan semua transaksi Transfer Masuk telah direkam dan telah disetujui oleh approver (jadi tidak boleh ada transaksi Transfer Masuk yang belum direkam)
Langkah perekaman transaksi Likuidasi Keluar ada 2 tahap yaitu :
Pertama : Merekam setup likuidasi
Kedua : Merekam transaksi Likuidasi Keluar