INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan
dan Anggaran Negara Nomor 154/PMK.05/2014 pengertian supplier adalah pihak yang berhak
menerima pembayaran atas beban APBN, dan Data supplier adalah informasi terkait dengan
pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat paling kurang
informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening.
Menu Input NPWP Satker (Instansi Pemerintah) yang baru dapat digunakan untuk migrasi
supplier tipe Satker NPWP baru bagi Instansi Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor PMK/231/PMK.03/2020
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
Supplier Header dengan NPWP baru akan secara otomatis terekam pada pencatatan supplier dan untuk assignment supplier tipe 1 dan tipe 3 dari Supplier Header dengan NPWP lama dapat dilakukan secara parsial sesuai dengan kebutuhan pengguna;
Supplier Header dengan NPWP yang lama dihapus dengan menggunakan tombol hapus dengan menginput NPWP yang lama dan NRS Supplier Header yang lama (tanpa memilih tipe supplier) dan dilakukan setelah pengguna memastikan semua tipe supplier yang ada pada Supplier Header dengan NPWP yang lama telah di-assign ke Supplier Header dengan NPWP yang baru;
Untuk tipe Supplier yang sudah di-assign dari Supplier Header yang lama ke Supplier Header yang baru belum dapat untuk langsung digunakan, namun harus didaftarkan pada SPAN terlebih dahulu untuk mendapatkan NRS baru.