DESKRIPSI SINGKAT
Menu ini digunakan untuk mencatat aset tetap/aset lainnya berupa Barang Pihak Ketiga (bukan milik kantor sendiri) yang dititipkan kepada instansi atau barang pihak ketiga yang digunakan sehari-hari.
Perekaman pada menu Perolehan BMN Pihak Ketiga tidak perlu memasukkan nilainya.
Barang tersebut tidak muncul di Neraca hanya muncul di Daftar Barang Ruangan dan Daftar Barang Pihak Ketiga.
Ilustrasi :
A.C. Split NUP 1 milik KPPN Palu mengalami kerusakan yang diakibatkan Bencana Alam berupa Gempar. Setelah dicatat perubahan kondisi menjadi rusak berat, maka A.C. Split NUP 1 ditetapkan untuk dihentikan penggunaannya dalam operasional sehari- hari perkantoran.