DESKRIPSI TRANSAKSI
Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK-Fisik) adalah Dana Alokasi Khusus Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai Kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Sejak diberlakukannya PMK 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa (DFDD) seluruh Indonesia yang sebelumnya terpusat di Jakarta, sejak tahun 2017 dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dengan adanya tugas tersebut, KPPN memiliki peran yang strategis dalam pengelolaan TKDD dan penyaluran DFDD terutama dalam hal peningkatan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaaan dan pemantauan serta evaluasi dana transfer ke daerah.
SPM 237 LS Banyak Penerima digunakan untuk penyaluran DAK FISIK.