I. INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga. Surat Perintah Bayar yang selanjutnya disebut dengan SPBy adalah bukti perintah PPK atas nama KPA kepada Bendahara Pengeluaran/BPP untuk mengeluarkan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/BPP sebagai pembayaran kepada pihak yang dituju (PMK 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) SPBy dilampiri dengan bukti pengeluaran:
Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan oleh PPK beserta faktur pajak dan SSP
Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan PPK.
Dalam hal pembayaran yang dilakukan Bendahara Pengeluaran merupakan uang muka kerja, SPBy dilampiri:
Rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran
Rincian kebutuhan dana
Batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja dari penerima uang muka kerja.
Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas tagihan dalam SPBy apabila telah memenuhi persyaratan pengujian. Apabila pegujian perintah bayar tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, maka Bendahara Pengeluaran/BPP harus menolak SPBy yang diajukan. (PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran APBN)
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
Form Mencatat Perintah Bayar digunakan untuk mencatat detail akun belanja, detail akun potongan, dan data lainnya yang nantinya akan digunakan menjadi dasar dalam perekaman kuitansi dan pungutan pajak oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu. Perekaman Perintah Bayar juga terkait dengan pencatatan data Supplier di form Referensi Wajib Pajak/Wajib Bayar dan mapping operator dengan PPK. Untuk perekaman belanja jasa (tidak membantuk asset/persediaan), maka operator dapat langsung melakukan perekaman Perintah Bayar. Akan tetapi apabila belanja UP yang dilakukan merupakan belanja yang menghasilkan asset/persediaan, maka harus didahului dengan melakukan pencatatan Penerimaan Barang/Jasa UP Tunai/Bank pada Modul Komitmen. Selanjutnya proses perekaman Perintah Bayar akan mengambil data dari transaksi Penerimaan Barang/Jasa UP Tunai/Bank tersebut. Operator dapat mencatat kode barang beserta nominalnya pada menu Pencatatan Penerimaan Barang/Jasa UP Tunai/Bank. Perekaman Perintah Bayar memerlukan approval PPK untuk dapat dilanjutkan ke tahap membuat kuitansi. Titik realisasi FA dan jurnal yang semula terbentuk pada saat merekam kuitansi berpindah pada proses validasi Perintah Bayar oleh PPK. Apabila Perintah Bayar tidak jadi digunakan sementara statusnya sudah Validasi PPK, maka atas Perintah Bayar tersebut harus dilakukan batal validasi terlebih dahulu dan kemudian dihapus. Perintah Bayar yang tidak digunakan, dengan status sudah validasi dan tidak dihapus dari aplikasi akan mengurangi nilai FA satker. Dokumen sumber dalam proses pendetilan Laporan FA detil 16 segmen adalah Perintah Bayar, sehingga kategorinya adalah PEM bukan BEN.