I. INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
- Uang Persediaan (UP) digunakan untuk membiayai kegiatan operasional satker sehari-hari.
- Dana UP dikelola oleh bendahara dan dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
- Dana UP yang diajukan dapat berupa UP Tunai dan UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
- UP Tunai merupakan dana UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran melalui rekening Bendahara Pengeluaran.
- UP KKP adalah batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah.
B. CATATAN PENTING
- Petunjuk teknis ini akan menjelaskan tentang siklus perekaman UP Tahun Anggaran 2022 bagi seluruh satker pengguna aplikasi SAKTI.
- Khusus untuk perekaman usulan UP Tahun Anggaran 2022, terdapat beberapa pembaharuan alur dalam proses pengajuan sampai dengan penetapan UP Tahun Anggaran 2022 yang akan dijelaskan secara rinci pada bagian “Alur Proses” di petunjuk teknis ini.
- Petunjuk teknis ini hanya akan menjelaskan langkah-langkah perekaman usulan UP dari sisi satker sebagai pengguna aplikasi SAKTI. Sementara alur proses validasi usulan UP satker sampai dengan persetujuan UP tahun anggaran 2022 oleh KPPN akan dijelaskan pada petunjuk teknis yang berbeda.